Pelaku Pembuang Bayi Diperiksa Sat Reskrim

Pelaku Pembuang Bayi Diperiksa Sat Reskrim

Tabanan (Metrobali.com)-

Setelah dilakukan pemeriksaan  yang intensif oleh Sat Reskriim Polres Tabanan akhirnya  Agus Widido (22) pelaku pembuangan  bayi mengakui perbuatanya bahwa dirinya yang membuang bayinya sendiri tanpa di ketahaui oleh istrinya Siti Holilah.

Pelaku tega membuang bayi yang juga anak kandungnya, karena kesulitan ekonomi untuk membiayai perawatan  bayinya serta kelangsungan hidupnya. Bayinya dibuang di TKP karena menganggap orang yang punya rumah menemukan bayinya dan  mampu merawat bayinya,”kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Nyoman Sukanada seijin Kapolres Tabanan  Rabu (13/4)

Menurutnya bayi tersebut dibawa oleh pelaku saat istrinya tertidur. Sewaktu istrinya sempat menanyakan bayinya pelaku menjawab bayinya sudah ada orang yang adopsi namanya pak Made dari daerah Munggu. Begitu pelaku didesak untuk menunjukan tempat yang mengadopsi anaknya,  akhirnya pelaku mengajak istrinya  keliling dan mengaku lupa alamat rumah yang mengadopsi anaknya.

Kini  pelaku masih menjalani pemeriksaan dan beberapa saksi termasuk beberapa tetangga kos pelaku. Atas kejadian itu, kini pelaku di jerat dengan pasal berlapis yakni pasal 305 KUHP subsider 307 KUHP

Pasal 76B Jo Pasal 77 B UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak , Pasal 49 UU No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Kini pelaku terancam hukuman penjara Lima tahun Enam bulan penjara,” katanya. EB-MB