dua pelaku (mwemakai sebo) diapit polisi

Jembrana (Metreobali.com)-

 Gusti Kade Udayana (43), pemilik bengkel dan Gusti Agung Putu Suartama (35), pekerja bengkel, Rabu (3/6) diamankan di Polres Jembrana. Dua warga Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali ini diamankan saat sedang ‘memutilasi’ nomor rangka dan menghapus nomor mesin truk dengan gerinda mesin. Sebagai barang bukti, dua unit truk juga diamankan di Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Harry Hariyadi melalui Kasat Reskrim AKP Gusti Made Sudarma Putra didampingi Kasubah Humas Polres Jembrana AKP Gusti Ketut Subekti, saat ekpos kasus, Jumat (5/6) mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan lidik ternyata benar. Bahkan kedua pelaku sedang memotong nomor rangka dan menghapus nomor mesin sebuah truk.

Dari pengakuan pelaku, modusnya dengan membeli truk tua, namun surat-suratnya harus komplit. Selanjutnya pelaku membeli truk keluaran terbaru yang bermasalah, baik tanpa STNK maupun BPKB.

Untuk mengelabuinya polisi dan pembeli, pelaku kemudian memotong nomor rangka dari truk tua, yang kemudian ditempel ke truk keluaran baru dengan cara di-las. Sedangkan nomor mesinnya dihapus dengan gerinda dan diketok kembali dengan alat ketok sesuai nomor mensin truk tua.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit truk, masing-masing Isuzu tipe NKR 71 HD E2/2, tahun 2013, DK 9469 UB, dengan nomer mesin B 046636 dan nomer rangka MHCNKR 71HDJ0466, merupakan truk oper kredit dan  Isuzu NKR DK 8042 GB, tahun 1995, dua BPKB truk Isuzu NKR DK 8042 GB, tahun 1995, buku kir, dua STNK, nota pembayaran kredit truk, gerinda mesin, lempengan potongan nomer rangka, palu, dan alat ketok nomer mesin.

“Masih kita dalami. Kita juga sudah koordinasikan dengan pihak samsat. Sementara pelaku dijerat dengan pasal  263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara” tandasnya. MT -MB