Pelaku Illegal Logging di Gerokgak (3)
Buleleng, (Metrobali.com)
Polisi Sektor (Polsek) Gerokgak, Minggu (15/5) sekitar pukul 04.00 Wita menangkap pelaku illegal loging, Muhammad Nurahman (23) di Banjar Dinas Tegal Sari, DesaSumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Ia tertangkap tangan kedapatan membawa kayu hutan jenis sonokeling tanpa bisa menunjukkan dokumen yang sah.”Pelaku membawa dan/mengngkut kayu sonokeling dari Desa Pejarakan menuju Desa Sumberkima dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MZ, warna hitam tanpa plat nomor” demikian diungkapkan Kapolsek Gerokgak, AKP I Gusti Ngurah Alit Putra seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya, Senin (16/5).
Menurutnya  saat ini pelaku diperiksa secara intensif oleh penyidik serta melibatkan petugas ahli kehutanan, guna mengetahui kepastian dari status kayu tersebut.”Kami dalam melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dibantu petugas ahli kehutanan, guna mengetahui apakah kayu jenis sonokeling ini, dilarang apa tidak” terang Gusti Ngurah Alit Putra.”Pelaku beserta barang bukti berupa tiga batang kayu jenis sonokeling di amankan di Mapolsek Gerokgak” imbunya.
Kronologis penangkapan pelaku illegal loging, berawal dari informasi masyarakat. Dimana pelaku membawa kayu dari Desa Pejarakan menuju Desa Sumberkima. Pelaku sengaja membawa kayu pada pagi dini hari guna menghindari kecurigaan warga maupun petugas. Pada saat pelaku membawa kayu sonokeling tersebut, dengan sigap polisi mencegatnya dan meminta kelengkapan dokumen.”Pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen, akhirnya pelaku ditangkap beserta kayu yang dibawanya itu” jelas Gusti Ngurah Alit Putra.
Untuk bahan penyidikan, polisi  mencari alat yang digunakan memotong kayu. Karena dimungkinkan pelaku dalam aksinya memotong kayu tidak menggunakan mesin pemotong kayu, melainkan menggunakan kampak agar tidak terdengar bising.”Anggota sekarang ini, lagi mencari alat yang digunakan memotong kayu, apakah itu kampak atau mesin pemotong kayu” pungkas Gusti Ngurah Alit Putra. GS-MB