Pelaku dan truk berisi kayu diamankan di Polsek Melaya

Jembrana (Metrobali.com)-

Tim buser Polsek Melaya, Jumat (2/5) berhasil mengamankan tiga pelaku illegal logging. Mereka yang diamankan diantaranya, Dewa Kade Suardana (50) dan Made Pasek (54) dari Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, serta Ni Komang Kanten (65) dari Desa Sarikuning Desa Tukadaya Kecamatan Melaya.

Kapolsek Melaya Kompol Nyoman Nirman seizin Kapolres Jembrana, Minggu (4/5) mengatakan kedua pelaku tertangkap tangan saat mengangkut 30 batang kayu mahoni dan 3 batang kayu trembesi dengan panjang 3 meter serta kayu bakar dengan menggunakan truk warna kuning DK 9490 WH yang dikemudikan oleh Dewa Kade Suardana.

Dari hasil pengembangan, kedua pelaku mengaku membeli kayu dari tersangka Ni Komang  Kanten. “Keduanya kami tahan berserta barang bukti truk berisi kayu. Sedangkan Ni Komang Kanten tidak kami tahan karena kondisinya sakit-sakitan” ujarnya.

Kedua pelaku, yakni Dewa Kade Suardana dan Made Pasek dijerat pasal 12 e yo pasal 83 ayat 1 UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pemberantasan dan pencegahan perusakan hutan. Sedangkan Ni Komang Kanten dijerat dengan pasal 12 m yo pasal 87 ayat 1 C UU RI No 81 Tahun 2013. “Dari perhitungan Polhut, Negara mengalami kerugian hingga Rp.720 ribu” ujar Nirman.

Sementara, tersangka Made Pasek mengaku membeli kayu-kayu tersebut seharga Rp.180 ribu.  Sedangkan Kanten mengaku kayu bakar itu didapat dengan cara memungut di tengah hutan. “Saya dapat memungut, karena ada yang mau beli, saya kasi” terangnya. MT-MB