Pelaku  Ilegal Loging Di Dusun Yeh Selem Desa Pangkung Paruk, Seririt Disergap Petugas

Buleleng, (Metrobali.com)-

Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat  di Dusun Yeh Selem Desa Pangkungparuk Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng, telah dilaksanakan Penyergapan Ilegal Loging Kayu Sonakling, oleh Perbekel Desa Pangkungparuk Ketut Sudiarsana didampingi aparat Desa Bendesa Adat (Gede Artawijaya) Ketua Pecalang (Made Sudarma) beserta 3 orang anggota.
Dalam penyergapan itu, Perbekel Desa Pangkungparuk didampingi Kelian Dusun Putu Astrawan dan Made Merta dan Warga sekitar 15 orang.

Identitas pelaku nama Ketut Widya, 50 th, Laki, Hindu, Pekerjaan Buruh, alamt. Dusun Lebah Mantung Desa Pangkungparuk Kec. Seririt Kab. Buleleng.

Aksi pelaku juga dibantu anaknya Kadek Astrawan (Gembul), Laki, Umur 28 Tahun, Pekerjaan Buruh, Kawin, alamat Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk Kec. Seririt

Para saksi yang melihat langsung kejadian itu yakni Perbekel Desa Pangkungparuk  Ketut Sudiarsana. Bendesa Adat Gede Artawijaya. Ketua Pecalang Made Sudarma beserta 3 orang anggota. Kelian Dusun Laba Nangga Putu Astrawan. Dan, Kelian Dusun Labe Amerta Made Merta serta Warga Masyarakat Dusun Yeh Selem.

Kronologis kejadian sebagai berikut. Sekitar Pukul 19.00 Wita Perbekel Desa Pangkung Paruk mendapat info awal dari warga masyarakat Dusun Yeh Selem.

Pukul 20.00 Wita Perbekel Desa Pangkung Paruk mengumpulkan Aparat Desa dan warga masyarakat di rumah Perbekel untuk melakukan kordinasi sebelum mendatangi TKP

Pukul 21.00 Wita Perbekel Desa Pangkung Paruk didampingi Aparat Desa dan Warga masyarakat bergerak menuju TKP di Dusun Yeh Selem.

Pukul 21.30 Wita Perbekel Desa Pangkung Paruk bersama Aparat Desa dan warga masyarakat menyergap pelaku ilegal loging kayu Sonakling an. Ketut Widya beserta kayu jumlah 25 batang balok dan sepeda motor 4 Unit beserta mobil Pik Up Mitsubisi PS Warna Hitam DK 1399 HE.

Selanjutnya, Pukul 22.39 Wita Aparat Gabungan tiba di TKP sebagai berikut . Dandim 1609/Buleleng. Kapolsek Seririt. Pjs Danramil 1609-03/Seririt (Kapten Inf Ketut Kamiyasa. Dan, Unit Kodim 1609/Bllg

 Personil Denintel Dam IX/Udy dan 1 orang Tim Intel Korem 163/Wsa. Babinsa dan Babinkamtimas Desa Pangkung Paruk dan Aparat Gabungan TNI Polri.

Pukul 00.20 Wita Dandim 1609/Bllg Letkol Inf M. Windra Lisrianto S.E.,M.I.K memerintahkkan untuk mengangkut 25 Balok Kayu yang disita oleh perbekel Desa Pangkung bersama aparat desa dan kemudian dibawa menujup Kodim 1609/Bllg untuk di amankan

Pukul 01.30 Wita Kayu Somakling sebanyak 25 Balik tiba di Kodim 2609/Bllg.

Barang bukti yang diamankan yakni
25 Balok berdiameter -+ 30, beserta 4 Unit sepeda motor dan Mobil Pik Up Mitsubhisi PS Warna Hitam DK 1399 HE.

Saat ini Pelaku ilegal loging Kayu Sonakling telah melarikan diri dan masih dalam pengejaran aparat Gabungan. Para petugas masih mengejar para pelaku yang telah melarikan diri.

Sampai berita ini diturunkan, petugas masih di lapangan. Petugas masih berada di TKP,  dan menunggu perkembangan. (WS-MB)
Editor : Sutiawan