kayu bayur yg diamankan

Jembrana (Metrobali.com)-

Pelaku illegal loging Nyoman Sumandi Yasa (45) asal Banjar Serong, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana diamankan di Polsek Pekutatan, Senin (26/1).  

Kapolsek Pekutatan, Kompol Ngurah Putu Riasa didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nyoman Dania seizin Kapolres Jembrana mengatakan pelaku diamankan di rumahnya, Senin (26/1). Polisi juga mengamankan puluhan batang kayu bayur yang tersimpan rapi di rumah pelaku.  

Menurutnya penangkapan terhadap pelaku atas informasi masyarakat. Selain mengamankan pelaku, juga turut diamankan 68 batang kayu bayur berbagai ukuran, sepeda motor Yamaha tanpa nopol yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu dan sebuah senso (gergaji mesin).

“Dari pengakuan pelaku, kayu-kayu tersebut ditebang di hutan Gumbrih. Rencananya kayu akan dipergunakan untuk membangun rumahnya. Tersangka kami jerat pasal 12 huruf e, yo pasal 83 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan” ujarnya, Senin (27/1).

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak bisa menunjukan surat keterangan sah hasil hutan. Ke-68 batang kayu tersebut diantaranya 9 batang ukuran 5 meter, 54 batang ukuran 4 meter, 2 batang ukuran 3,5 meter, 2 batang ukuran 3 meter dan 1ukuran  2,5 meter. MT-MB