pendataan penduduk (3)

MANGUPURA (Metrobali.com)-
Pelaksanaan pendataan Penduduk 2015 dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Hal itu mengacu pada peraturan pemerintah nomor 87 tahun 2014, tentang perkembangkan kependudukan dan pembangunan keluarga, keluarga berencana dan sistem informasi keluarga, dan memperhatikan surat Kepala Badan Keluarga Berencana Nasional nomor 3180/LP.001/G4/2014 tanggal, 20 Nopember tentang dukungan pelaksanaan pendataan Keluarga tahun 2015.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Bupati Badung Anak Agung Gde Agung didampingi Nyonya Ratna Gde Agung, memberikan data keluarga kepada kader pendata kependudukan, pada Rabu (6/5) lalu. Turut mendampingi pada acara tersebut, Kadus Lebah Pangkung Mengwi, Kades Mengwi serta Camat Mengwi Jaya Saputra. Hadir pula Kepala Perwakilan BKKB Prov. Bali Ida Bagus Wirama, Kepala Badan Keluarga Berencana Keluarga Sejahtera Kab. Badung Putu Rianingsih, Kabid, Data dan Informasi KBKS Kab. Badung I Made Arnaya beserta staf.
Menurut Bupati Gde Agung, pelaksanaan keluarga wajib dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota secara serentak setiap 5 tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, releven dan dapat di pertanggung jawaban yang melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.
“Pendataan keluarga dipandang sangat penting dan hasil pendataan keluarga ini dapat digunakan oleh pemerintah dan Pemerintah daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, keluarga berencana dan pembangunan lainnya,” tegasnya. Sementara di hari yang sama, acara pendataan juga dilaksanakan pada keluarga ketua DPRD Badung I Nyoman Giri Prasta di Desa Plaga Petang Kecamatan Petang Kabupaten Badung. RED-MB