tersangka pencabulan 1Kasat Reskrim Polres Jembrana Ajun Komisaris Yusak Agustinus Sooai (baju hitam berkrah merah), menunjukkan pelaku pencabulan anak, Selasa (9/5). (Antara Foto/Gembong Ismadi/2017)

 

Jembrana (Metrobali.com)-

 

Peristiwa tindakan asusila dengan korban murid kelas VI SD, yang dilakukan dua pelajar SMA terjadi di Kabupaten Jembrana.

Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, menangkap KKD, murid kelas I salah satu SMA swasta di Kecamatan Negara, serta LP, yang juga masih duduk di bangku kelas III SMA, karena menyetubuhi N (14) murid kelas VI SD.

“Kami menangkap pelaku setelah mendapatkan laporan dari ibu korban. Awalnya hanya KKD yang kami amankan, tapi dari pengembangan ternyata LP juga melakukan perbuatan serupa terhadap korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yusak Agustinus Sooai, di Negara, Selasa (9/5).

Ia mengatakan, tersangka KKD  bulan Februari bersama Gov, temannya masuk ke kamar kos korban di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah sekitar pukul 01.00 wita.

Di tempat kos ini, korban tidur bersama kakaknya, sementara ibunya meskipun tinggal di satu areal yang sama, namun tidur di kamar kos lainnya.

“Saat masuk, pelaku beralasan menumpang tidur dan minta lampu kamar dimatikan, agar tidak diketahui kalau ia bersama kawannya berada di dalam kamar,” kata Yusak.

Ia mengatakan, tidak berapa lama di dalam kamar, KKD menyentuh korban, yang awalnya mendapatkan penolakan, namun kemudian terjadi persetubuhan dengan disaksikan Gov dan kakak korban yang berada dalam satu kamar.

Menurutnya, sebelum melakukan hubungan intim selama sekitar 30 menit, korban minta pelaku menggunakan alat kontrasepsi.

“Ibu korban yang baru mengetahui kejadian tersebut, melapor kepada kami hari Sabtu lalu. Saat ini kasus tersebut ditangani di Unit IV Perlindungan Anak Dan Perempuan,” katanya.

Setelah menangkap KKD, ia mengatakan, pihaknya lalu menangkap LP, pelajar lainnya yang dari pengembangan kasus ini diketahui juga melakukan hubungan badan dengan korban.

Untuk LP, menurutnya, sekitar pukul 02.00 wita disuruh korban masuk ke kamarnya lewat pagar belakang dengan diantara KKD dan Gov.

“Setelah masuk ke kamar, oleh KKD, Gov dan kakak korban, mereka ditinggalkan berduaan di dalam kamar, hingga terjadi persetubuhan,” katanya.

Ia mengatakan, karena masih berstatus pelajar, sambil menjalani proses hukum dengan dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancama pidana kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, kedua pelaku dikenakan wajib lapor. Sumber : Antara