Foto: Praktisi penempatan pekerja kapal pesiar di Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto yang juga Direktur Utama PT. Ratu Oceania Raya Bali.

Denpasar (Metrobali.com)-

Praktisi penempatan pekerja kapal pesiar di Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto meminta Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah progresif terkait dengan keselamatan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk yang bekerja di kapal pesiar sehubungan dengan merebaknya virus Corona ini.

Sesuai dengan yang diumumkan oleh Cruise Line International Association (CLIA) atau Asosiasi Pelayaran Internasional bahwa perusahan-perusahan kapal pesiar di Amerika telah menangguhkan operasinya sampai setidaknya akhir April 2020 nanti.

“Hal ini juga dilakukan oleh perusahaan kapal pesiar lainnya karena ditengarai hampir sebagian besar pelabuhan atau port of call di dunia telah ditutup oleh otoritas negara setempat,” kata Adi Susanto, Minggu (29/3/2020).

Adi Susanto yang juga Direktur Utama PT. Ratu Oceania Raya Bali, agen perekrutan dan penempatan PMI ke kapal pesiar ini menambahkan bahwa banyak kapal pesiar yang sekarang sedang terapung di tengah lautan tanpa penumpang.

Artinya hanya crew atau karyawan saja yang ada di kapal pesiar tersebut sehingga banyak perusahaan yang mengambil kebijakan untuk sementara waktu memulangkan crew tersebut ke negara asal mereka termasuk juga Crew asal Indonesia dan Bali khususnya.

Jadi, kata Adi Susanto, ada banyak PMI kita yang sekarang posisi mereka di kapal pesiar karena kontraknya telah habis namun belum bisa pulang karena belum dapat tiket keberangkatan dan alasan lainnya mungkin terhalang oleh otoritas di negara tersebut.

Adi Susanto pun sejauh ini banyak dihubungi crew kapal pesiar asal Bali yang ingin pulang ke Bali namun terkendala berbagai hal. Mereka “menjerit” tak bisa pulang dan berharap pemerintah segera membantu memulangkan mereka.

“Banyak crew yang kontak saya bahwa mereka tidak bisa pulang karena terhalang oleh Imigrasi terutama di Amerika. Sekarang pemerintah harus mengambil langkah komunikasi antar negara atau G to G,” ujar Adi Susanto.

“Astungkara mereka dijemput karena keluarga mereka sangat khawatir dengan keselamatannya juga. Apalagi di Amerika sekarang kasusnya terjangkit virus Corona makin banyak,” ucap Adi Susanto yang juga Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bali ini.

Jadi demi keselamatan mereka seharusnya Pemerintah Indonesia juga mengambil langkah progresif jemput bola dengan berkomunikasi dengan pihak negara lainnya dimana perusahaan tersebut terdaftar. Seperti Amerika, Italia, Swiss, Jerman dan negara lainnya yang juga terjangkit parah virus Corona.

“Termasuk juga PMI kita yang bekerja di darat di luar negeri yang keselamatannya terancam perlu segera dipulangkan,” kata Adi Susanto yang juga Advokat di kantor Hukum Widhi Sada Nugraha & Partners ini.

“Jadi sekarang istilahnya yang memainkan peran adalah G to G atau antar negara,” tambah Adi yang sempat berlayar jadi Pekerja Kapal pesiar selama 10 tahun ini.

Pria asli Desa Bugbug, Karangasem ini menambahkan bahwa saat ini keselamatan warga negara baik yang ada di dalam negerti maupun di luar negeri adalah prioritas utama.

Negara wajib melindungi seluruh warga negaranya sesuai dengan amanat alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Pelindungan hukum terhadap PMI juga sudah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal-pasal yang mengatur terkait pelindungan terhadap PMI yakni di Pasal 1 angka 8, Pasal 6 ayat (1) huruf l, Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) huruf f dan Pasal 33.

Jadi khusus Pasal 27 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa kepulangan PMI dapat terjadi karena perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan penempatan dan sekarang ini sedang terjadi pandemi atau wabah virus corona hampir diseluruh negara di dunia.

Sedangkan Pasal 33 menyatakan bahwa “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan pelindungan hukum terhadap PMI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum negara tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional.

Jadi Pemerintah Indonesia harus meniru negara-negara lainnya yang juga telah menjemput warga negaranya di Indonesia seperti yang telah dilakukan oleh Polandia, Inggris, Prancis, Uzbekistan, China dan negara lainnya.

Mereka melakukan langkah antisipasi dengan menjemput warga negaranya yang ada di luar negeri termasuk di Indonesia.

“Harapan saya Pemerintah Indonesia juga melakukan langkah ini untuk menjemput para PMI yang masih ada di luar negeri demi keselamatan mereka,” harap Adi Susanto.

Selanjutnya setelah mereka sampai di Tanah Air dilakukan pengechekan kesehatan sesuai dengan prosedur termasuk bila diperlukan untuk melakukan karantina. (wid)