Kadis Nakertrans Buleleng
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan, SE.
Buleleng (Metrobali.com)-
Mengacu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenaga kerjaan, dimana para pekerja mendapatkan pengakuan berupa lisensi sebagai persyaratan untuk bekerja. Mengingat Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) mulai diberlakukan pada 31 Desember 2015.”Kami bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk mensertifikasi pekerja lokal” demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan, SE
Menurut Dwi Priyanti dalam hal mensertifikasi para pekerja ini, pihak BNSP menargetkan 1.500 pekerja dari 2.000 pekerja harus sudah disertifikasi.”Saat ini, sudah 60 persen pekerja dari target itu yang sudah tersertifikasi. Sisanya, pada pertengahan Tahun 2016,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan Disnakertrans Buleleng memprioritaskan sertifikasi untuk pekerja di sektor pariwisata. Selanjutnya sertifikasi dilakukan pada pekerja yang bekerja pada sektor laian. Pekerja disektor pariwisata di Kabupaten Buleleng terbagi menjadi tiga wilayah, diantaranya Buleleng Timur, Tengah dan Buleleng Barat.”Pekerja pariwisata di wilayah Buleleng Timur sudah disertifikasi, sedangkan yang lainnya belum disertifikasi. Namun demikian, kami optimis target sertifikasi ini akan tuntas pada waktunya” ujar Dwi Priyanti.
Lantas bagaimana upaya Disnakertrans Buleleng mengantisipasi tenaga kerja dari luar negeri?
Menurut Dwi Priyanti guna memberikan perlindungan kepada tenaga kerja lokal dari serbuan pekerja asing yang akan bekerja di Kabupaten Buleleng, pihaknya sudah melakukan antisipasi dengan cara meningkatkan kualifikasi calon-calon pekerja.”Kami meningkatkan kualitas para siswa di sekolah kejuruan dengan meningkatkan peltihannya yang nantinya mampu bersaing dengan tenaga kerja asing. Artinya tenaga kerja lokal, sudah siap bekerja sesuai dengan bidangnya” tandas Dwi Priyanti. GS-MB