Foto: Serangkaian Pekan Kartini, Universitas Dwijendra menggelar FGD “Dilematika Emansipasi Perempuan Hindu Bali” Senin (19/4/2021) di Aula Udyana Santhi Yayasan Dwijendra Denpasar.

Denpasar (Metrobali.com)-

Universitas Dwijendra menggelar Pekan Kartini serangkaian memperingati Hari Kartini 21 April 2021. Pekan Kartini ini dalam rangka memperingati Hari Kartini dan merefleksikan kembali nilai-nilai emansipasi yang telah diperjuangkan oleh RA Kartini.

Pekan Kartini ini diawali dan dibuka dengan digelarnya Focus Grup Disscusion (FGD) dengan topik “Dilematika Emansipasi Perempuan Hindu Bali” yang diselenggarakan Senin (19/4/2021) di Aula Udyana Santhi Yayasan Dwijendra Denpasar.

“Kegiatan FGD ini dilaksanakan sebagai wadah untuk mendiskusikan, menelaah kembali nilai-nilai emansipasi perempuan yang diperjuangkan oleh RA Kartini dalam perspektif kehidupan perempuan hindu Bali,” kata Ketua Panitia FGD,  A.A. Istri Krisna Yanti, S.H.,M.H.

FGD diikuti peserta para perempuan dari kalangan siswa, OSIS SMA dan SMK, mahasiswa, guru-guru, dosen di lingkungan Yayasan Dwijendra dengan menghadirkan pemantik diskusi Dekan Fakultas Hukum Universitas Dwijendra Dr. A.A. Sagung Ngurah Indradewi, S.H.,M.H.

FGD dibuka Wakil Ketua Yayasan Dwijendra Ida Bagus Bayu Brahmantya, S.H.,M.H., didampingi Wakil Rektor I Universitas Dwijendra Dr. I Ketut Suar Adnyana, M.Hum.

“Yayasan Dwijendra mengapresiasi kegiatan Pekan Kartini ini yang merefleksikan kembali nilai-nilai perjuangan emansipasi perempuan,” ujar Bayu Brahmantya.

Dikatakan Yayasan Dwijendra telah memberikan ruang bagi para perempuan untuk tampil menjadi pimpinan dan berkiprah. Semua telah memberikan kontribusi pada kemajuan Yayasan Dwijendra. Harapannya perempuan di Yayasan Dwijendra tetap meningkatkan kualitas diri.

Wakil Rektor I Universitas Dwijendra Dr. I Ketut Suar Adnyana, M.Hum., mengatakan Pekan Kartini ini merupakan tonggak penghargaan pada perempuan di tengah berbagai tantangan dan dilematika ada. Apalagi perempuan Bali tidak lepas dari dilematika domestik, kegiatan adat  budaya dan agama.

“Dilematika perempuan Bali tidak lepas dari kegiatan upacara. Peran perempuan dalam upacara agama Bali tidak bisa digantikan laki-laki,” ujarnya.

Pemantik diskusi dalam FGD ini yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Dwijendra Dr. A.A. Sagung Ngurah Indradewi, S.H.,M.H., menjelaskan konsep kesetaraan gender pada perspektif pemikiran R.A. Kartini adalah dapat dilihat dalam persamaan akses dan kesempatan mengenyam pendidikan menempati posisi yang sama.

Dalam tulisan Kartini menerangkan bahwa kesetaraan gender yang dimaksud adalah memperoleh pendidikan yang baik bagi perempuan dan bukan semata-mata ingin menyaingi laki-laki tetapi hanya ingin memperoleh pendidikan yang sama layaknya laki-laki, agar kedudukan perempuan dapat disejajarkan dengan pria dengan tidak melupakan kewajibannya. Karena pada prinsip kesetaraan dalam pendidikan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama berpotensi meraih prestasi.

Konsep kesetaraan gender pada pemikiran R.A. Kartini dapat diterapkan dalam pandangan perempuan Hindu Bali karena hal ini sejalan dengan pandangan perempuan menurut hindu sesuai Kitab Suci Weda memandang perempuan setara dengan kaum pria, bahkan dalam diri manusia ada sifat kewanitaan ( feminisme) sekaligus sifat kelaki-lakian (maskulin).

Lebih lanjut Indradewi menjelaskan dalam”Ardhana-reswari” dalam konsep Hindu menunjukan kesetaraan itu. Konsep “Ardhana-reswari” dapat dilihat dalam Kitab Manawa Dharmasastra 1.32 yaitu ” Dengan membagi dirinya menjadi sebagian laki-laki dan sebagian perempuan (Ardha Nara-Isvari), ia ciptaan Viraja ( alam semesta)” artinya tanpa unsur perempuan, seorang manusia tidak akan terjadi secara utuh atau sempurna.

Hal itu juga secara eksplisit tersurat dalam kutipan Reg Veda VII. 33.19 bahwa “Perempuan sesungguhnya adalah seorang sarjana dan seorang pengajar” sloka tersebut mengamanatkan bahwa kedudukan dan peran seorang perempuan maupun seorang ibu memiliki potensi untuk mengenyam pendidikan tinggi (sarjana).

Berpendidikan tinggi disini harus dimaknai untuk dapat mengembangkan potensi dirinya untuk menambah wawasan baik untuk karier domestik sebagai pendidik anak- anaknya agar menjadi anak yang suputra serta pendamping suami agar menjadi kepala keluarga yang bijak serta sukses, maupun untuk karier di ranah publik.

Indradewi lantas menjelaskan di dalam Hukum Adat masih terdapat isu gender karena masih mencerminkan bias gender dalam hubungannya terutama terkait dengan sistem kekerabatan dan perkawinan serta pewarisan yang masih berlaku dewasa ini.

“Sehingga dapat dikatakan bahwa kedudukan perempuan dalam hukum adat masih mencerminkan sub-ordinasi dan bias gender terhadap perempuan,” ungkapnya. (wid)