kinerja 1

Mangupura (Metrobali.com)-

Bersamaan dengan momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2015, nampaknya dijadikan sebagai spirit membangun kebersamaan sekaligus Tonggak penting dalam peningkatan kinerja selaku aparatur sipil negara bagi segenap pejabat Struktural di Kabupaten Badung.” Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, semua pejabat struktural di Kabupaten Badung kini  wajib untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kinerja. Casscading ini didalamnya  mencakup janji/komitmen kepada atasan masing-masing untuk mewujudkan target kinerja yang telah ditentukan dengan indikator yang jelas dan terukur”. Demikian antara lain diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Kompyang R Swandika saat memberikan pengarahan pada acara penandatanganan Perjanjian Kinerja bagi pejabat struktural di lingkungan sekretariat Daerah Kabupaten Badung di Ruang Kriya Gosana, Rabu (20/5) . Turut hadir selain Para Staf Ahli, para asisten Setda nampak  Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Kepala BKD Diklat Gd Wijaya serta para pejabat eselon III dan IV dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung.

 Kompyang Swandika mengatakan bahwa  Kebijakan yang diambil oleh Bupati Badung Anak Agung Gde Agung ini sebagai wujud nyata komitmen antara bawahan dengan atasan secara berjenjang mulai eselon IV sampai pucuk pimpinan untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas dan kinerja aparatur, terutama dalam menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar penilaian keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.

          Kompyang Swandika juga menegaskan bahwa  dalam system akuntabilitas kinerja, perjanjian kinerja antara kepala SKPD dengan Bupati sudah diimplementasikan dengan baik, namun karena Kabupaten Badung nilai Laporan Kinerjanya ( LAKIP ) sudah Dua kali berturut-turut   mendapatkan B dari Kementerian PAN dan RB,  untuk dapat lebih baik lagi dituntut ada inovasi yaitu perjanjian kinerja kini diperluas sampai eselon paling bawah sebagai wujud tanggung jawab kepada pemberi amanah secara akuntabel. ” keberhasilan dalam pelaksanaan tugas akan tercermin dari pencapaian target dan kinerja sebagaimana yang telah dijanjikan, sehingga sekaligus akan menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian reward dan punishment termasuk tentunya akan menjadi bahan pertimbangan dalam promosi Jabatan.” pungkas Kompyang Swandika.

         Sementara itu Asisten Administrasi umum I Gusti Ngurah Oka Darmawan,SH melaporkan, Penandatanganan Perjanjian Kinerja bagi Pejabat strukutural di lingkungan Setda Kabupaten Badung merupakan tindaklanjut dari rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi pusat atas Laporan Kinerja tahun 2013 yang mendorong Pemerintah Kabupaten Badung dapat menjadi percontohan dalam inovasi implementasi  system akuntabilitas kinerja termasuk pemanfaatan e-perfomance yang sudah mulai diterapkan di Kabupaten Badung melalui pelaporan kinerja berbasis web E-Sakip.

          Penandatanganan Perjanjian kinerja diikuti oleh semua pejabat structural dilingkungan Sekretariat Daerah mulai dari para Asisten, Staf ahli, Kepala Bagian dan Kasubag yang berjumlah 48 orang. Kegiatan serupa juga akan dilaksanakan di masing-masing SKPD sebagai bagian dari upaya penerapan manajemen kinerja dalam upaya mewujudkan Pemerintahan yang berorientasi hasil ( Result Oriented Government ) di Kabupaten Badung. RED-MB