Jakarta (Metrobali.com)-
 Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina pada tahun 2011.

“SVP Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pelepasan aset milik Pertamina berupa tanah di Simprug,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/7).

Martinus menuturkan, aset yang dijual oleh Pertamina ini berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di daerah Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Menurutnya, Gathot ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017 setelah gelar perkara dilakukan.

Sementara Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto menjelaskan, dalam menangani kasus ini, pihaknya telah memeriksa 27 orang saksi termasuk dua saksi ahli.

Selain itu penyidik juga telah menggeledah Kantor Pertamina dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya dokumen penjualan tanah.

Sementara berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp40,9 miliar.

“Perhitungan Kerugian Negara dari BPK senilai Rp40,9 miliar,” kata Indarto.

Kasus ini mulai diselidiki Bareskrim pada Desember 2016, kemudian naik ke tahap penyidikan pada awal tahun 2017. Sumber : Antara