sabu-sabu (1)

Denpasar (Metrobali.com)-

Pegawai tata rias kecantikan (salon) memakai sabu-sabu, Lina Elvianti (20) dituntut hukuman penjara selama 22 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denapasar, Jumat (14/3).

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkoba golongan I bukan tanaman dan melanggar Pasal 127 Ayat 1 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Penuntut Umum I Gusti Nyoman Widana.

JPU menganggap perbuatan Lina Elvianti (20) bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan berbagai jenis narkoba.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dalam persidangan karena dapat merusak diri sendiri dan orang lain, kemudian yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam memberikan keterangan dan mengakui bersalah dan menyesali perbuataanya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Daniel Pratu itu terungkap bahwa terdakwa ditangkap polisi di Jalan Tegal Wangi, Denpasar, pada 3 Desember 2013 sekitar pukul 21.00 Wita karena kedapatan menyimpan sabu-sabu di kosannya untuk dipergunakan sendiri.

Kepada petugas, Lina Elvianti mengaku barang tersebut milik temannya, Tut De, yang saat ini masih buron. Terdakwa mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp500.000 yang dimasukkan dalam bungkus plastik bening.

Saat digeledah di dalam kamarnya, polisi juga menemukan alat isap yang disimpan di dalam meja rias. Namun, berdasarkan hasil tes urine terdakwa negatif pengguna sabu-sabu jenis metafethamina (MA).

Terdakwa yang selama persidangan tidak didampingi penasihat hukum itu tidak akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya. AN-MB