Denpasar (Metrobali.com)-

Pegawai Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar, tidak mendapatkan tunjangan kinerja setelah rumah sakit terbesar di Provinsi Bali itu berstatus badan layanan umum.

“Petugas kami memang tidak mendapatkan lagi tunjangan kinerja, namun sudah mendapat remunerasi sejak 2002. Inilah yang dipertanyakan oleh pegawai,” kata Direktur Utama RSUP Sanglah, Anak Agung Ayu Saraswati, di Denpasar, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa tunjangan kinerja dapat diberikan kepada 27 satuan kerja atau di bawah lembaga pemerintahan melalui APBN.

Pemberian tunjangan kinerja memiliki pengecualiannya apabila rumah sakit tersebut sudah berstatus BLU dan sudah mendapatkan remunerasi.

Status BLU rumah sakit tersebut tidak menunggu anggaran pemerintah pusat untuk membeli kebutuhan medis dan nonmedis tersebut. “Hal ini belum sepenuhnya diketahui oleh semua petugas RSUP Sanglah,” ujarnya.

Saraswati menambahkan bahwa jasa pelayanan langsung itu diberikan kepada dokter yang melakukan pelayanan kepada pasien. Selain itu, jasa pelayanan tidak langsung juga dapat diberikan kepada dokter, perawat, dan staf pegawai RSUP Sanglah.

“Dana jasa pelayanan tersebut didapat dari pasien yang berobat ke RSUP Sanglah sendiri dan tidak disubsidi oleh APBN,” ujarnya.

Menurut dia, penyebab tidak memperoleh tunjangan kinerja tersebut karena sudah ditutupi dengan jasa pelayanan langsung maupun tidak langsung.

“Tunjangan kinerja itu tidak diberikan kepada petugas kami yang berada dalam satuan kerja RS yang sudah berstatus BLU,” ujarnya.

Saraswati menyebutkan bahwa jumlah petugas kesehatan di RSUP Sanglah sekitar 2.600 orang yang secara keseluruhan sudah mendapatkan pemahaman terkait tunjangan tersebut. “Kami sudah melakukan sosialisasi pada gelar apel,” ujarnya disela-sela jumpa pers tersebut.

Ia berharap protes para pegawai tidak menggangggu pelayanan terhadap pasien yang berobat di rumah sakit. “Mereka dikoordinir oleh petugas yang bertanggung jawab mengumpulkan massa tersebut untuk melakukan aksi demo,” ujarnya. AN-MB