Denpasar (Metrobali.com)-
Jan Jacobus Fagel (55) pria berkebangsaa Belanda ditangkap Kepolisian Resort Bulelelng atas tuduhan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Sedikitnya sudah ada empat orang anak yang menjad korban dari kejahatan seksual Fagel.
“Usia korban mulai dari 9-13 tahun. Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kepentingan lebih lanjut, tersangka juga sudah ditahan,” tutur Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng Komisaris Polisi Ida Putu Wedanajati, Selasa 2 Oktober 2012.
Wedanajati menjelaskan, Fagel ditangkap setelah pihak kepolisian menerima pengaduan dari saah satu orang tua korban. Modus yang digunakan tersangka dalam mengelabui korbannya adalah dengan cara memberikan sejumlah uang saat berkunjung ke rumah korban.
Setelah dirasa begitu dekat, barulah Fagel melancarkan aks bejatnya. “Orangtuanya tidak curiga karena sudah begitu dekat. Korban rata-rata dari keluarga tidak mampu,” jelas dia.
Dalam kasus itu, Wedanajati melanjutkan, pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi. Barang bukti pun sudah disita. Atas perbuatannya, Fagel terancam 15 tahun penjara. Oleh penyidik ia diganjar pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 290 KUHP. BOB-MB