Kios di Parkir Manuver Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya

Jembrana (Metrobali.com)-

Pemkab Jembrana berencana merevitalisasi toko atau kios di Parkir Manuver Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Namun rencana itu mendapat penolakan dari pedagang setempat.

Dinas Perindagkop sejatinya sudah melakukan sosialisasi sejak Juli lalu. Bahkan sosialisasi untuk kesekian kalinya dilakukan Selasa (17/9). Sosialisasi dipimpin langsung Kadis Perindagkop Jembrana Komang Agus Adinata.

Para pedagang juga berkirim surat ke DPRD Jembrana meminta bantuan memecahkan permasalahan tersebut. Dalam surat tersebut ada enam point alasan yang disampaikan pedagang kenapa mereka menolak rencana revitalisasi tersebut.

Beberapa alasan tersebut diantaranya surat yang dimiliki para pedagang dari tahun 2001 sampai 2021 adalah sertifikat HGB yang ditanda tangani oleh bupati. Sertifikat tersebut masih berlaku dan bisa diperpanjang lagi, bahkan ada yang sudah diperpanjang dan sudah disetujui oleh bupati.

Para pedagang selaku pemegang sertifikat HGB juga sudah memenuhi kewajiban yaitu membayar sewa kepada Dinas Pendapatan melalui Kantor Kelurahan Gilimanuk dan membayar pajak PBB melalui bank BPD setiap tahunnya. Pembangunan kios pasar artinya tidak lagi memegang surat apapun yang artinya hak mereka sebagai masyarakat pemegang sertifikat HGB otomatis di cabut. Padahal mereka sudah memegang sertifikat dan telah menempati pertokoan tersebut selama hampir 20 tahun.

Ketua Kelompok Pedagang Parkir Manuver IB Alit Negara mengatakan selaku pemegang sertifikat HGB statusnya seharusnya ditingkatkan sesuai program kerja pemerintahan Jokowi yang memberikan sertifikat gratis. Bukan malah menghapusnya atau mencabut setelah mereka menempati selama 20 tahun. Ukuran kios yang dibangun juga tidak sesuai dengan yang tertera pada sertifikat HGB yang dipegang saat ini.

“Pada prinsipnya kami para pedagang pertokoan parkir manuver menolak pembangunan kios di pasar” jelasnya.

Hal sama juga disampaikan pedagang lainnya, Gede Mantra Susila. Kalau pun diperbaiki ia berharap agar ukuran kios sesuai dengan ukuran yang ditempati sekarang dan statusnya sama seperti semula.

“Jika tidak sesuai, kami menolak. Apalagi sekarang persaingan baju Bali makin ketat. Di pinggir jalan Gilimanuk juga semakin banyak. Bagaimana kami bisa hidup jika kios kami dipersempit,” katanya.

Menurutnya, penolakan para pedagang juga disampaikan saat rapat sosialialisasi Selasa (17/9).

Sementara itu Kadis Perindagkop Jembrana Komang Agus Adinata mengatakan para pedagang bukannya menolak, namun mereka senang dengan adanya revitalisasi itu. Hanya saja belum ada titik temu terkait luas kios.

Terkait hal itu menurutnya akan ada pembahasan karena pihaknya bukan sebagai penentu. “Kami akan bahas. Karena kebijakan bukan di saya, tapi di Kementrian Perdagangan. Dengan dana tugas pembantuan katanya Rp.6 miliar” jelasnya.

Dikatakannya ukuran revitalisasi yang ditentukan kementrian 2×3 meter, sedangkan pedagang ingin 3×4 meter. “Jadi memang belum ada keputusan dan masih lobi-lobi karena ada protap dari pusat. Jika tidak terealisasi dana jelas kembali. Dipa keluar 1 Agustus dan sudah berulangkali sosialisasi” jelasnya.

Menurutnya hal tersebut masih berproses dan masih negosiasi. “Kami masih mencari solusi” pungkasnya. (Komang Tole)