Durhakim, Pelaku pencabulan saat diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk

Jembrana (Metrobali.com)-

Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Jembrana. Kali ini dilakukan Durhakim (66), seorang pedagang cincin batu akik dari Desa Peruin, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Dari informasi, pelaku melakukan perbuatan pencabulan disebuah kamar mandi di Lapangan Umum Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya pada Sabtu (11/11) sore.

Korban RNHM (7) dari Lingkungan Asih Gang III, Gilimanuk sekitar pukul 15.00 Wita dengan menaiki sepeda gayung hendak pengajian ke Musola Nur Hirok di Lingkungan Arum Timur Gang VII, Kelurahan Gilimanuk.

Saat melewati Lapangan Umum Gilimanuk di Lingkungan Asih, Gilimanuk, korban yang masih duduk di kelas 1 SD dipanggil oleh pelaku yang saat itu memang sedang berada di Lapangan Umum Gilimanuk. Lantaran dipanggil, korban kemudian mendekati pelaku.

Pelaku dan korban sempat ngobrol ngalor ngidul. Bahkan pelaku yang bolak balik Banyuwangi-Gilimanuk ini sempat merayu dan berjanji akan memberikan korban uang Rp.10 ribu jika menuruti pelaku.

Namanya anak-anak, korban menuruti permintaan pelaku yang kemudian oleh pelaku diajak ke kamar mandi yang ada di Lapangan Umum Gilimanuk. Di kamar mandi tersebut pelaku menciumi korban dan meraba-raba bagian sensitive korban.

Tidak hanya itu, pelaku kemudian membuka celana korban dan memasukan jari telunjuk tangan kiri ke kemaluan korban. Bahkam pelaku memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban.

Karena kesakitan, sambil menangis korban kemudian berlari pulang dan mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya yang kemudian dilaporkan ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

“Pelaku kami amankan 100 meter dari kamar mandi lapangan umum Gilimanuk” ujar Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim, AKP Komang Muliyadi, Senin (13/11).

Menurutnya, pihaknya juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi diantaranya Sri R (49), seorang ibu rumah tangga dan Hadi S (53) warga sekitar lapangan umum Gilimanuk serta mengamankan barang bukti berupa 1 lembar uang kertas Rp.10 ribu dan celana korban.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Polres Jembrana menangani dua (2) kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, yakni di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo dengan pelaku kepala sekolah dasar (SD) dan di Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana dengan pelaku seorang nelayan. MT-MB