Trimedya Panjaitan

Jakarta (Metrobali.com)-

PDI Perjuangan meminta Presiden Joko Widodo melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri pada hari ini, pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang bersangkutan.

“Harus dilantik, ini tugas Presiden Jokowi untuk melantik Pak Budi hari ini,” kata Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum dan HAM Trimedya Panjaitan di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (16/2).

Trimedya menilai putusan pengadilan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inchraht. Menurut dia tidak ada alasan bagi Jokowi untuk membatalkan pelantikan Budi Gunawan dan dia juga percaya Presiden Jokowi taat hukum.

“Seharusnya tidak (membatalkan). BG kan ada upaya hukum lalu pengadilan memutuskan, ini tak ada alasan bagi Jokowi tidak melantik,” ujarnya.

Dia yakin Presiden Jokowi konsisten dengan janjinya untuk menunggu keputusan praperadilan sebelum mengambil keputusan. Trimedya mengatakan Presiden pasti taat pada hukum karena proses praperadilan yang dilakukan BG merupakan bagian dari upaya hukum.

“Kami yakin Presiden konsisten, menunggu praperadilan paling ‘fair’ dengan menunggu prosesnya,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah,” kata Sarpin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Hakim menilai berdasarkan putusan di atas bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Budi Gunawan oleh KPK tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut hakim, penyidikan terhadap pemohon dalam hal ini Budi Gunawan tidak sah untuk dilanjutkan. AN-MB