Hasto Kristianto

Jakarta (Metrobali.com)-

Jakarta, 18/3 (Antara) – Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai hak angket yang akan diajukan anggota DPR terkait keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly adalah tidak tepat.

“Hak angket untuk Pak Yasona adalah tidak tepat karena hak itu untuk penyelidikan terhadap hal strategis terkait hajat hidup orang banyak,” kata Hasto saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (18/3).

Dia menegaskan, hak angket itu harus digunakan secara hati-hati karena kebijakan yang diambil Menkumham sudah melalui mekanisme internal partai.

Hasto meyakini, Menkumham paham mengenai UU Parpol yang mengamanatkan bahwa sengketa terkait kepengurusan diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

“Mahkamah Partai dalam amar putusannya yang telah ditandatangani hakim Muladi menyebutkan secara jelas menetapkan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono,” ujarnya.

Hasto menegaskan PDIP sebagai kekuatan penopang utama pemerintahan akan mendukung tiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah seperti keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.

Dia mengatakan, PDIP akan mengadvokasi secara politik kebijakan Menkumham di parlemen karena keputusan Menteri Yasona adalah melaksanakan UU.

“Kami sebagai parpol yang memegang teguh konstitusi, ketika pemerintah bertindak atas nama UU maka kami akan mendukung penuh,” ujarnya.

Dia menegaskan jangan sampai dinamika internal partai menggunakan kelembagaan DPR sebagai kepanjangan tangan diperluasnya persoalan partai tersebut.

Hasto berharap persoalan internal Golkar dapat diselesaikan secara internal tanpa melibatkan pihak lain.

Sebelumnya Koalisi Merah Putih mempertimbangkan untuk mengajukan hak angket terhadap kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly karena keputusannya yang mengsahkan kepemimpinan Golkar hasil Munas Jakarta.

“Kami beri kesempatan kepada Menkumham (untuk memperbaiki keputusannya) dan apabila tidak maka kami mengajukan hak konstitusional sebagai anggota DPR RI sesuai UU MD3 dan Tata Tertib DPR,” kata Ketua Fraksi Golkar di DPR Ade Komarudin di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (13/3).

Ade mengatakan KMP mengingatkan kepada Menteri Yasona bahwa tindakannya selama ini harus diperbaiki. Hal itu menurut dia karena selama ini langkah dan kebijakan Menkumham tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

“Soal (hak konstitusional) apa yang dipakai oleh kami, lihat sesuai perkembangan,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal PPP hasil Munas Jakarta, Dimyati Natakusumah mengatakan pihaknya memberi peringatan terlebih dahulu kepada Menkumham terkait keputusan terhadap kisruh partainya dan Partai Golkar. AN-MB