Tabanan (Metrobali.com)-

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membutuhkan waktu dua tahun untuk mengganti posisi Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti di lembaga legislatif setempat.
I Nyoman Arnawa, kader PDIP akhirnya dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bali, Selasa, setelah dua tahun Wiryastuti menjabat Bupati Tabanan. Padahal penggantian Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana sebagai anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali hanya butuh waktu sekitar dua bulan.

“Lamanya menentukan pengganti antarwaktu ini karena kami butuh kajian dan sinkronisasi aspek politis dan yuridis,” kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Tabanan I Ketut Suryadi.

Pelantikan Arnawa dilangsungkan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Tabanan yang dipimpin oleh Suryadi selaku Ketua DPRD setempat.

Menurut dia, Pilkada Kabupaten Tabanan pada 2010 menyisakan persoalan politik yang panjang terkait konflik internal di tubuh partai politik berlambang banteng gemuk dalam lingkaran itu.

“Untuk menetukan kader yang menggantikan posisi Bupati harus bisa dipercaya partai sebagai wakil di birokrasi sehingga butuh waktu untuk berproses. Jadi, tidak ada kesengajaan mengulur-ulur waktu,” kata Suryadi.

Arnawa adalah calon anggota legislatif PDIP yang pada Pemilu 2009 bertarung di Daerah Pemilihan Tabanan III yang meliputi Kecamatan Penebel dan Kecamatan Baturiti.

Suryadi berharap Arnawa dapat menambah energi DPRD Tabanan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Wiryastuti terpilih sebagai Bupati Tabanan periode 2010-2015. Putri sulung Bupati Tabanan dua periode sebelumnya, Adi Wiryatama, dalam pilkada itu berpasangan dengan Komang Gede Sanjaya dari PDIP.

Sebelumnya DPP PDIP mengeluarkan surat rekomendasi kepada I Wayan Sukaja-Eka Wiryastuti. Namun surat itu dianulir dan diganti menjadi Eka Wiryastuti-Komang Sanjaya.

Penganuliran itu membuahkan konflik internal di tubuh PDIP sehingga Sukaja pun ditarik Partai Golkar untuk menjadi Cabup berpasangan dengan Cawabup Ngurah Anom.

Pada pertengahan 2012, Sukaja dijebloskan ke penjara terkait kasus korupsi dana bantuan sosial di sejumlah pura dan kasusnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar. INT-MB