Foto: PDI Perjuangan berhasil berjaya pada Pilpres dan Pileg 2109.

Denpasar (Metrobali.com)-

Pemilihan Umum tahun 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 telah berjalan dengan aman, damai, lancar dan sukses. Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang dilaksanakan oleh KPU secara berjenjang, PDI Perjuangan di Provinsi Bali telah berhasil meraih kepercayaan rakyat tinggi.

Hal ini dibuktikan dengan perolehan suara Pileg maupun Pilpres yang sangat signifikan. Hasilnya PDI Perjuangan mampu memperoleh kemenangan untuk Pilpres sebesar 91,68 % di Bali bagi pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Partai besutan Megawati Soekarnoputri ini juga berjaya di Pileg di semua tingkatan legislatif. Dimana partai berlambang banteng bermoncong putih ini memperoleh 6 (enam) dari 9 (sembilan ) kursi DPR RI Dapil Bali, meraih 33 (tiga puluh tiga) dari 55 (lima puluh lima) kursi DPRD Provinsi Bali.

Prestasi membanggakan juga ditorehkan kader “banteng” di daerah dengan memperoleh 177 (seratus tujuh puluh tujuh) dari 350 (tiga ratus lima puluh) kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Bali. Dengan demikian PDI Perjuangan Bali berhasil meraih total 216 kursi legislatif di semua tingkatan dari Bali.

Berkenaan dengan kemenangan Partai dalam Pemilu 2019 tersebut, serta berdasarkan Instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, maka DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menindaklanjuti tersebut dengan mengistruksikan sejumlah hal kepada seluruh Anggota, Kader dan Petugas Partai baik di Struktur, Legislatif maupun Eksekutif di seluruh wilayah Provinsi Bali.

Ini Enam Instruksi Wajib Ditaati Kader PDIP

Instruksi ini tertuang dalam Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali dengan nomor 544/IN/DPD-02/V/2019 tertanggal 12 Mei 2019 yang ditandatangani langsung Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali I Wayan Koster bersama Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali IGN Jaya Negara.

Pertama, Anggota, Kader dan Petugas Partai agar menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Bali atas kepercayaan yang diberikan kepada PDI Perjuangan sehingga memperoleh kemenangan pada Pemilu 2019.

Kedua, Anggota, Kader dan Petugas Partai harus dan patut menjaga, menghormati dan mensyukuri kepercayaan dan pilihan masyarakat tersebut dengan senantiasa berpikir yang baik, berbicara yang baik serta melakukan tindakan dan perbuatan yang lebih baik pula.

Ketiga, Anggota, Kader dan Petugas Partai WAJIB: a) menjaga kepercayaan rakyat dan menjaga nama baik dan kehormatan Partai; b) memegang teguh Asas, Jati Diri, Watak, Fungsi dan Tujuan Partai; c) mentaati peraturan, keputusan dan disiplin Partai.

Keempat, Anggota, Kader dan Petugas Partai DILARANG: a) melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada Partai; b) melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Partai; c) melakukan dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi terhadap kader Partai maupun kepada masyarakat umum; d) melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar Partai, Anggaran Rumah Tangga Partai dan Peraturan-Peraturan Partai.

Kelima, Sesama Anggota, Kader dan Petugas Partai agar saling menghormati dan menjaga persaudaraan sebagai bagian dari Keluarga Besar Partai. Apabila terjadi persoalan/konflik agar diselesaikan secara kekeluargaan dengan musyawarah mufakat, serta tidak saling lapor kepada aparat penegak hukum.

Keenam, Anggota, Kader dan Petugas Partai yang melakukan kegiatan dan tindakan bertentangan dengan AD/ART Partai, serta tidak melaksanakan Instruksi Ketua Umum Partai dan Instruksi DPD Partai, maka DPD Partai akan melaporkan kepada DPP Partai untuk memberikan Sanksi Pemecatan. Bagi Petugas Partai di Legislatif, hukuman pemecatan akan ditindaklanjuti dengan Pergantian Antar Waktu atau PAW. (wid)