Foto: Ketua Pawiba, I Nyoman Sudiarta.

Denpasar (Metrobali.com)-

Sebagian besar keberadaan unit kendaraan angkutan pariwisata yang tergabung dalam Asosiasi Persatuan Pengusaha Angkutan Pariwisata Bali (Pawiba) selama pandemi Covid-19 sudah “mati suri”. Bahkan sebagian besar sudah banyak ditarik leasing dan telah dijual atau di lelang di luar Bali. Mati surinya angkutan resmi ini, kini makin diperparah dengan adanya travel ilegal di Bali.

Atas kondisi ini, Ketua Pawiba, I Nyoman Sudiarta mengharapkan Dirlantas Polda Bali menertibkan travel ilegal yang notabene mengangkut wisatawan ke perjalanan wisata angkutan wisatawan dari Luar Bali yang mengangkut wisatawan domestik yang tidak disiplin menjalankan ketentuan protokol kesehatan agar ditindak sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurut Sudiarta, selama ini banyak ditemukan angkutan wisata bus dari luar pulau melakukan perjalanan wisata di Bali tanpa masker, tanpa jaga jarak, berdesakan tidak sesuai peraturan, atau bahkan tanpa test kesehatan sebagai syarat masuk wisata ke Bali yang dapat di duga menjadi klaster baru covid-19 dan tentu saja sangat memperburuk citra pariwisata bali.

“Angkutan ilegal atau yang biasa disebut travel gelap juga dinilai menimbulkan masalah terhadap ketidakadilan regulasi terhadap angkutan berizin atau resmi,” ucapnya di sela-sela acara pembagian paket sembako oleh Dirlantas Polda Bali kepada anggota PAWIBA dan ASITA di kantor PAWIBA, Renon, Denpasar, Senin (16/08/2021).

Lebih jauh Sudiarta mengungkapkan ketidakadilan dari kehadiran angkutan ilegal ini dimana para travel gelap ini tidak diharuskan mengeluarkan biaya untuk perizinan ataupun perpajakan seperti angkutan resmi.

“Selain itu, hadirnya travel gelap juga membuat persaingan harga yang tidak sehat, karena angkutan ilegal ini tidak perlu menanggung biaya izin beroperasi,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, masalah lainnya yang ditimbulkan angkutan ilegal juga berpotensi adanya pergeseran moda transportasi masyarakat dari angkutan legal ke ilegal. Hal ini karena ruang gerak angkutan ilegal lebih bebas dan tidak terpantau oleh regulator.

“Tak hanya itu, masalah lain juga adalah angkutan ilegal ini memiliki potensi menyebarkan virus di masa pandemi ini,” tegas Sudiarta.

Melihat realita itu, Sudiarta berharap, masalah angkutan ilegal ini ditindak secara serius sebelum makin menjamur. Angkutan legal yang terdaftar ini perlu diperhatikan dan diberikan insentif karena sebelum pandemi telah banyak menyumbang pajak dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Sudiarta mengaku, sampai saat ini tercatat sebanyak ratusan unit kendaraan milik anggota Pawiba ditarik leasing karena tidak mampu membayar angsuran akibat tidak adanya Wisatawan Mancanegara berlibur ke Pulau Bali. Baik itu kendaraan Sewa Mobil (Jenis Avanza Hingga Innova atau sejenisnya), Kendaraan Sewa Premium (Jenis Alpard Sejenisnya), kendaraan Sewa ELF, Hiace, Kendaraan Bus Pariwisata Medium 20, 30, 35 Seat dan bahkan kendaraan Bus Pariwisata 40-45 Seat.

Sementara total kerugian para anggota Persatuan Angkutan Wisata Bali (Pawiba) sampai saat ini telah mencapai Rp300 miliar. Hal ini lantaran sudah hampir 2 tahun kendaraan para anggotanya tidak beroperasional sehingga sebagian ditarik leasing, sebagian dijual, bahkan armada bus yang lama terpaksa di potong-potong dijual “kiloan” atau dipisah-pisah.

“Mobil anggota kami di Pawiba banyak ditarik, karena memang belum mampu melakukan kewajiban untuk membayar angsuran. Akibat tidak adanya tamu yang bisa kami angkut,” terangnya.

Terkait keluhan Pawiba ini, perwakilan Polda Bali, AKBP Narri mengaku berempati terhadap keberadaan Travel ilegal dan guide gelap ini, dan segera akan ditindaklanjuti. Salah satunya Polda Bali dalam waktu dekat  merancang satpam Covid-19 di masing masing Polres di Bali. Harapannya untuk semakin mendekatkan diri dengan pelaku pariwisata yang resmi karena Bali adalah tulang punggung pariwisata dan menjaga ekonomi Bali ke depannya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa mengaku pihaknya akan lebih serius lagi dalam mengahadapi travel ilegal ini. Terlebih satgas telah terbentuk yang terdiri dari tim gabungan Imigrasi, Satpol PP, Badan Kesbangpol, Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) dan tim gabungan lainnya.

Hal ini dilakukan karena adanya travel ilegal dan pemandu wisata (guide) asing yang beraktivitas di Bali secara ilegal. Dari guide asing ilegal itu maka solusinya akan dibuatkan satgas gabungan dari Imigrasi, Satpol PP, Badan Kesbangpol, dan HPI.

Tim juga akan melakukan intelijen terhadap aktivitas mereka supaya ada efek jera buat yang melakukan kegiatan ilegal tersebut. Pihaknya juga turut melakukan kerja sama dengan Himpunan Pramuwisata Indonesia agar dapat lebih mudah mengetahui dan mengawasi kumpulan dari guide di Bali.

“Kami secara rutin akan mengecek legalitas travel, lalu melakukan pembinaan melalui ijin asosiasi yang bersangkutan,” demikian janjinya. (dan)