Ket foto :Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana

 

Denpasar, (Metrobali.com)

Sebagai upaya percepatan penanganan serta mencegah penyebaran kasus baru Covid-19, Pemkot Denpasar sebelumnya telah menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH). Sejalan dengan kebijakan tersebut, serta sebagai upaya memastikan disiplin pegawai ASN dan Non ASN selama pelaksanaan WFH, Pemkot Denpasar turut mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/1123/BKPSDM tentang pengaturan absen eketronik. Dimana, seluruh ASN maupun Non ASN di lingkungan Pemkot Denpasar diwajibkan melaksanakan absen elektronik daring setiap hari.

Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana saat dikonfirmasi Sabtu (9/5) menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar bersama seluruh jajaran sangat berkomitmen untuk mencegah serta mendukung percepatan penanganan Covid-19. Karenanya, seluruh upaya sudah dan akan terus dilaksanakan. Kali ini, setelah sebelumnya diterapkan sistem kerja WFH, untuk mendukung disiplin pegawai ASN maupun Non ASN turut dikeluarkan kebijakan absensi elektronik via daring.

“Penerapan kebijakan ini diharapkan ASN dan Non ASN lebih disiplin melaksanakan tugas pokok dan fungsi selama penerapan WFH, selain itu, hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran BKN Nomor 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan disiplin bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah selama masa keadaruratan kesehatan Pandemi Covid-19,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, nantinya baik ASN maupun Non ASN dapat melaksanakan absensi secara daring setiap pagi dan sore hari. Dimana untuk hari Senin – Kamis absensi masuk kerja dimulai pukul 06.30 – 07.30 Wita, sedangkan absen pulang kerja dimulai pukul 15.30 – 18.00 wita. Khusus hari Jumat absensi dilaksanakan mulai pukul 06.30 – 08.30 wita, sedangkan absensi pulang kerja dilaksanakan pukul 13.00-8.00 Wita.

Selain itu, pegawai ASN dan Non ASN juga diwajibkan melaksanakan absensi pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional, absensi masuk kerja dimulai pukul 06.30 – 07.30 Wita, sedangkan absen pulang kerja dimulai pukul 15.30 – 18.00 wita. Seluruh pegawia dapat melaksanakan absensi melalui situs https://ekinerja.denpasarkota.go.id/.

“Kebijakan ini untuk memastikan seluruh pegawai tetap dirumah selama WFH dan mentaati larangan pulang kampung/mudik atau tidak bepergian ke luar Kota Denpasar selama pandemi Covid-19 ini, dan dengan melaksanakan absensi, secara otomatis keberadaan pegawai terlacak melalui GPS, jadi agar seluruh pegawai secara disiplin dapat melaksanakan kebijakan ini,” jelasnya.

Sementara juru bicara gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai menambahkan penerapan sistem absensi elektronik secara daring ini adalah untuk memastikan keberadaan pegawai Pemkot Denpasar tetap berada diwilayah Kota Denpasar. “Hal ini sejalan dengan instruksi Bapak Walikota agar agar Pegawai Pemkot Denpasar dalam masa pandemi covid tidak pulang kampung, karena saat ini seluruh daerah di propinsi Bali dan luar Bali sudah terpapar virus corona, jadi agar tidak tertular atau menularkan, virus corona karena kita tidak tau siapa diantara kita yang sudah terpapar dan siapa yang tidak, oleh karena itu dihindari bepergian keluar kota,” kata Dewa Rai. Sumber : Humas Pemkot Denpasar