Keterangan foto: Terkait dengan penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah berjalan secara tegas, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengumpulkan Tim Yustisi di ruang kerjanya, Senin (11/3)/MB

Klungkung, (Metrobai.com) –

Terkait dengan penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah berjalan secara tegas, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengumpulkan Tim Yustisi di ruang kerjanya, Senin (11/3). Pertemuan kali ini guna memastikan laporan hasil dari implementasi perda yang sudah berjalan yakni, Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, Perda Nomor 2 Tahun 2014 Ketertiban Umum serta Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko swalayan.

Bupati Suwirta berharap tim yustisi segera melaporkan semua hasil kinerjanya dan terus melakukan monitoring ke semua perda serta mengambil tindakan lebih lanjut supaya perda itu tidak mati suri. Kepada Dinas terkait, pihkanya juga meminta harus melaporkan hasil implementasi dari penerapan perda tersebut.

“Sementara kali ini masih kelihatan masih belum berjalan secara tegas, buktinya pada saat saya memantau kelapangan, saya melihat masyarakat menaruh sampah terutama di perkotaan masih diluar jam yang sudah ditentukan, surat edaranya pun tidak diberlakukan secara tegas. Saya berikan waktu sampai akhir bulan Maret ini, awal bulan April saya akan evaluasi total” tegas Bupati asal Ceningan ini.

Pihaknya juga menegaskan tim yustiti dan semua OPD terkait segera mengevaluasi perkembangan, permasalahan serta kemajuan dari perda tersebut. Sambil berjalan pihaknya juga akan melengkapi segala insfratruktur terkait semua perda yang sudah berlaku. “misalnya masalah sampah, bagaimana kita mempercepat masalah pembuangan sampah terutama pembuan TOSS di setiap Desa” ujar Bupati Suwirta.

Sumber: Humas Pemkab Klungkung