Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali, Made Mangku Pastika rupanya sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang berisi pemberian izin pengembangan dan pengelolaan Teluk Benoa. Bahkan, SK tersebut dikeluarkan sejak lama, 26 Desember 2012.

SK itu bernomor: 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali. SK itu juga dilengkapi lampiran peta rencana lokasi serta tabel koordinat lokasi (19 titik) rencana pemanfaatan pengembangan dan pengelolaan wilayah perairan Teluk Benoa.

Pada konsideran menimbang di SK itu disebutkan dalam huruf (a) bahwa Bali sebagai tujuan wisata dunia memiliki daya dukung alam yang terbatas dan merupakan daerah yang rawan bencana terutama bencana tsunami. Huruf (b) berbunyi diperlukan suatu terobosan dan upaya dalam memanfaatkan alam Bali untuk mendukung pariwisata tanpa merusak alam. Pada huruf (c) dikatakan pengelolaan dan pemanfaatan perairan Teluk Benoa merupakan sebuah alternatif pemecahan dalam mengatasi kendala dalam huruf a dan huruf b. Dalam  huruf (d) disebutkan telah ada dokumen pemanfaatan dan pengembangan kawasan perairan Teluk Benoa dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Udayana dan rekomendasi DPRD Bali terhadap rencana pemanfaatan Teluk Benoa.

Dalam SK tersebut, Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali diberikan kepada PT TWBI dengan penangggungjawab Hendri Lukman selaku direktur. PT TWBI ini disebutkan beralamat di Discovery Kartika Plaza, Kuta, Badung. Luas areal pemanfaatan pengembangan dan pengelolaan wilayah perairan Teluk Benoa yakni 838 hektar. Adapun jangka waktu izin pemanfaatan itu selama 50 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun.

Pemegang izin wajib mengikuti prosedur perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, melakukan kajian terhadap pelaksanaan pembangunan di kawasan perairan Teluk Benoa, wajib menyerahkan rencana kegiatan, melaksanakan Analisi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), mempekerjakan masyarakat sekitar, merehabilitasi kerusakan lingkungan akibat kegiatan usahanya serta melaporkan setiap kegiatannya secara berkala kepada gubernur setiap enam bulan.

Sementara itu, pemegang izin dilarang memindahtangankan izin tersebut serta menyelenggarakan kegiatan yang bertentangan dengan izin itu. Apabila dalam kurun waktu lima tahun setelah penerbitan SK tersebut belum ada pelaksanaan pembangunan kawasan penyangga maka keputusan itu akan ditinjau ulang.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Karo Humas dan Protokol Pemprov Bali, I Ketut Teneng belum memberikan jawaban. Berkali-kali dihubungi melalui telepon selularnya, pejabat asal Desa Les, Kabupaten Buleleng itu tak memberikan jawaban. Pesan singkat yang dikirimkan pun belum dijawab. BOB-MB