Mangku Pastika 1

Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyetujui penurunan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di daerah itu menjadi lima persen.

“Saya sudah menyetujui draft ranperdanya, karena itu ranperda. Cuman nggak tahu, ‘kan harus dibahas lagi dengan DPRD,” kata Pastika, di Denpasar, Jumat (16/1).

Dengan draft ranperda itu, otomatis nantinya akan merupakan bentuk revisi dari Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dalam perda itu sebelumnya Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen.

Mantan Kapolda Bali itu mengatakan bahwa draft revisi ranperda tersebut sudah diajukan oleh tim Pemprov Bali pada dirinya dan sudah disetujuinya. “Tinggal sekarang mereka ketemu dengan DPRD, kapan DPRD bersidang untuk membahas itu,” ujarnya.

Pastika mengemukakan terkait dengan besaran tarif PBBKB yang disetujui, dikatakan pokoknya sama dengan daerah lain, yang artinya tarif PBBKB menjadi lima persen.

Sebelumnya Pastika mengatakan pengenaan PBBKB yang saat ini mencapai 10 persen sesungguhnya tidak ingin membebani rakyat. Namun, dalam pembahasan tahun lalu tentang rencana pendapatan itu sudah masuk. “Kenapa begitu? Karena saya ingin juga menurunkan peggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. ‘Kan kebijakan pemerintah waktu itu begitu, karena Bali ini menggunakan BBM bersubsidi tinggi sekali,” ujarnya.

Bali, jelas dia, di samping menggunakan BBM untuk kendaraan bermotor juga untuk pembangkit listrik khususnya jenis solar. Meskipun Bali termasuk pulau yang kecil, namun persentase penggunaan BBM bersubsidinya paling tinggi.

Alasan lain menaikkan pajaknya menjadi 10 persen, ucap dia, juga untuk meningkatkan pendapatan daerah yang kemudian dapat digunakan untuk membantu warga miskin.

Pemerintah pusat sebelumnya menurunkan harga BBM jenis premium dan solar. Untuk jenis premium misalnya dari harga per liter Rp8.500 menjadi Rp7.600 per liter. Namun mengingat Bali menerapkan pajak PBBKB sebesar 10 persen maka harga premium di Pulau Dewata mencapai Rp7.950 per liter.AN-MB