Jakarta (Metrobali.com)-

Menghadapi putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan akan disampaikan Kamis (20/6) besok, tim hukum Pasti-Kerta selaku pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil Pilgub Bali, yakin majelis hakim MK tidak akan mengabulkan gugatan pasangan kandidat PAS. Ini didasarkan pada penilaian bahwa seluruh dalil gugatan dan keterangan para saksi yang telah diajukan pihak pemohon (PAS), tidak memiliki landasan yuridis untuk mempengaruhi secara kuantitatif dan proses pilgub Bali.
====================================

Kuasa Hukum Pasti-Kerta Bali, Robert Khuana, SH dan I Ketut Ngastawa, SH yang dikonfirmasi Rabu (19/6) tadi siang juga menegaskan bahwa pihak Pemohon hanya berkutat disekitar alasan-alasan kualitatif yang jelas-jelas bukan kewenangan MK dalam memutus perselisihan Pilgub Bali 2013. ‘Berdasarkan penilaian-penilaian tersebut, kami tim hukum Pasti-Kerta yakin bahwa gugatan pasangan kandidat PAS, untuk seluruhnya, tidak akan dikabulkan majelis hakim MK,’ jelas koordinator tim Hukum Bali Robert Khuana.

Dikatakan, kesimpulan tim Hukum Pasti-Kerta, setidaknya terdapat tiga hal utama yakni, tentang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda, tentang termohon membuka kotak suara dan atau berkas pemungutan dan perhitungan suara tidak dilakukan menurut tatacara yang tidak ditetapkan dalam peraturan perundangan dan tentang terjadinya npelanggaran yang bersifat terstrruktur, sistematis dan massif.

Tentang dalil pemohon bahwa terdapat pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, telah dibantah oleh termohon dan pihak terkait dengan mengajukan saksi-saksi termohon sebagai penyelenggara di TPS terkait, yang pada pokoknya menerangkan tidak ada pencoblosan lebih dari satu kali. Menyangkut dalil membuka kotak suara, pihak terkait menegaskan bahwa sesuai keterangan panwaslu Bali, telah ada rekomendasi terhadap KPU kabupaten Buleleng dan kabupaten Bangli. Berdasarkan keterangan saksi termohon, atas nama Bendesa I Nyoman Sutawan, diperoleh fakta hokum pembukaan kotak tersebut dimaksudkan hanya untuk melakukan penjulidan Berita acara dengan cara memanggil tukang jilid ke kantor KPU. ‘Kegiatan pembukaan kotak suara tersebut tidak menyebabkan terjadi perubahan perolehan suara,’ ujar Ketut Ngastawa.

Selanjutnya, tentang dalil terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, justru sebaliknya dilakukan oleh pihak pemohon (pasangan kandidat PAS). ‘Dalam hal ini pemohon tidak mengajukan saksi-saksi untuk menguatkan dalilnya, namun pemohon hanya mengajukan beberapa alat bukti tertulis yang tidak cukup untuk menguatkan dalilnya,’ tegas Ngastawa, sambil memperlihatkan berkas kesimpulan setebal 41 halaman, yang telah diserahkan tepat pukul 11.00 wib di MK Jakarta kemarin.
Lebih lanjut ditegaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi pihak terkait terungkap fakta hokum bahwa pemohon yang didukung oleh tujuh kepala daerah (bupati dan walikota), dari Sembilan kepala daerah se-Bali yang banyak melakukan pelanggaran dengan cara menggerakkan mesin kekuasaan.

Keyakinan senada juga datang pihak termohon,  KPUD Bali. Kuasa hukum KPUD Bali, AH. Kamal, SH yang dimintai konfirmasinya di Jakarta kemarin menegaskan setelah mengikuti dan mencermati seluruh proses persidangan dari awal hingga hari penyerahan kesimpulan para pihak kepada majelis hakim MK, pihak termohon sangat yakin KPUD Bali mampu mempertahankan keputusan pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Bali. Dimana KPUD Bali dalam pleno rekapitulasi rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Bali di Gedung KPUD Bali di Denpasar kali lalu telah menetapkan pasangan nomor urut 2, yakni pasangan kandidat Pasti-Kerta sebagai pemenang Pilgub Bali dengan selisih 996 suara diatas perolehan suara pasangan kandidat PAS.

‘Seluruh proses persidangan yang berlangsung di MK sudah kita cermati. Keterangan dari saksi-saksi pihak pemohon yakni pasangan kandidat PAS juga sudah kita cermati. Kita berkesimpulan bahwa tidak ada satu pun dalil-dalil yang mereka ajukan dapat memenuhi. Sehingga kami sangat yakin majelis hakim MK akan memutuskan menolak gugatan PAS untuk seluruhnya,’ ujar Kamal.

Lain halnya dengan pihak pemohon. Kuasa hukum pemohon, Arteria Dahlan kepada wartawan di gedung MK kemarin menyatakan pihaknya yakin majelis hakim MK akan mengabulkan permohonan pihak pemohon. Dikatakannya, ada empat point inti kesimpulan yang diminta pihak PAS dalam pemutusan perkara ini antara lain, bahwa memang benar  telah terjadi salah hitung perolehan suara yang menyebabkan suara PAS seharusnya melebihi suara Pasti-Kerta sebanyak 681 suara.

Selain itu, Arteria Dahlan juga menegaskan ada fakta persidangan terkait saksi-saksi yang diajukan pihaknya, yang melihat dan mengalami pemilih memilih lebih dari satu kali. Ia yakin mahkamah juga berpenilaian sama bahwa memang benar telah terjadi pemillih memilih lebih dari satu kali. ‘Maka kalau tidak diijinkan coblos ulang di 138 TPS seperti yang kami minta sebelumnya, ya coblos ulang itu harus dilakukan di 22 TPS dimana pemilihnya telah memilih lebih dari satu kali. Selebihnya kami meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa perolehan suara Pasti-Kerta batal demi hukum,’ ujarnya.

Namun seluruh kesimpulan pihak pemohon, telah terbantah seluruhnya oleh pihak KPUD Bali dan pihak terkait dalam persidangan-persidangan sebelumnya. RED-MB