Mangupura, (Metrobali.com)

 

. Sebagai bentuk transparansi lembaga dalam menyiapkan logistik surat suara pemilihan serentak, KPU Kabupaten Badung mengundang Paslon pada Minggu, (11/10/2020). Hal itu terkait dengan persetujuan desain surat suara dan template (alat bantu) coblos tunanetra dengan satu Paslon dalam Pemilihan Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung 9 Desember Tahun 2020.

“Proses penandatanganan surat suara dan template untuk pemilih disabilitas ini dilakukan dalam rangka memastikan persetujuan dari Paslon yang nantinya akan dicetak,” terang Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta dalam sambutannya.

Pria yang akrab disapa Kayun itu menuturkan proses penyusunan desain surat suara sebenarnya kebutuhan di internal KPU Kabupaten Badung saja. Kendati demikian, pihaknya juga menyampaikan kepada Paslon dan Tim Kampanye agar mengetahui apa dasar dari pembentukan surat suara yang selanjutnya dapat disetujui.

“Terdapat beberapa proses penarikan foto Paslon dalam surat suara, yang berdampak pada perubahan desain. Ini terkait dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU RI,” jelasnya.

Kemudian mekanisme teknis yang dilakukan oleh operator dalam implementasi penyusunan desain surat suara. Salah satunya penempatan foto dalam lembar surat suara, aturan hidung dan dagu yang harus simetris serta tidak menampilkan gerakan dalam desain.

Lanjut kata Kayun pada surat suara diberikan mikrotek atau alat pengaman yang hanya diketahui letaknya oleh penyelenggara dan operator. Untuk alat bantu coblos bagi disabilitas sendiri hanya akan menampilkan nama paslon saja.

“Atas dasar persetujuan ini kami akan menyampaikan ke pihak percetakan, bahwa desain surat suara telah disetujui oleh Paslon. Kemudian dapat dilakukan pencetakan melalui fasilitasi pengadaan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Badung,” tutur Komisioner asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal itu.

Ukuran surat suara pun tak luput dibahas dalam kegiatan ini. Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggaraan Ni Luh Nesia Padma Gandi menjelaskan bentuk surat suara merupakan lembaran persegi panjang terdiri dari bagian luar dan dalam berukuran 18 x 23 cm.

“Foto Paslon berwarna dengan latar belakang bendera merah putih berkibar, berpasangan dan tidak memakai ornament selain yang melekat pada pakaian,” beber Nesia Gandi.

Dalam kesempatan itu juga pihaknya mengatakan perihal desain surat suara pemungutan suara ulang. Dimana perbedaannya pada bagian luar memuat judul pemungutan suara ulang dengan stempel.

“Harapan kita semua, tentunya tidak terjadi pemungutan suara ulang akibat adanya pelanggaran oleh penyelenggara maupun pihak lainnya atas rekomendasi Bawaslu,” harapnya.

Hadir dalam acara Ketua beserta Anggota KPU, Paslon, Tim Kampanye, LO dan Bawaslu Kabupaten Badung.

Editor : Hana Sutiawati