Denpasar, (Metrobali.com)

KPU Denpasar menetapkan dua bakal pasangan calon menjadi pasangan calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar dalam rapat pleno di kantor KPU Kota Denpasar, Rabu (23/9/2020). Kedua pasangan calon yang ditetapkan tersebut adalah I Gusti Ngurah Jaya Negara-I Kadek Agus Arya Wibawa dan Gede Ngurah Ambara Putra-Made Bagus Kertha Negara.

Rapat pleno berlangsung tertutup dipimpin Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, SE, diikuti anggota KPU Kota Denpasar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, SE., anggota KPU Kota Denpasar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM, Ni Ketut Dharmayanti Laksmi, SE., dan Sekretaris KPU Kota Denpasar I Made Wirawan, SE, MAP.

Setelah penetapan pasangan calon, KPU Kota Denpasar menggelar rapat koordinasi teknis kampanye. Rapat dihadiri Komisioner KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widyastini, ST, Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, SE, Komisioner KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni, SE dan Ni Ketut Dharmayanti Laksmi, SE, Komisioner Bawaslu Kota Denpasar Nyoman Gede Putra Wiratma, ST., Kanit I Sat Intelkam Polresta Denpasar Iptu I Komang Mastra, Ketua Tim Kampanye Jaya Wibawa, I Ketut Suteja Kumara dan LO-nya, I Wayan Sutama, serta Sekretaris Tim Kampanye Amerta, I Wayan Dudik Mahendra, dan LO-nya, AA Bagus Wiranata.

Ada 10 poin kesepakatan yang ditandatangani tim kampanye pasangan calon. Salah satunya kedua paslon sepakat tidak mengadakan konser musik secara konvensional saat kampanye, tetapi hanya secara daring.

Berikut 10 kesepakatan yang ditandatangani tersebut:
1. Tim kampanye /LO pasangan calon sepakat mewujudkan dan mendeklarasikan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020 yang damai, patuh protokol kesehatan dan ramah lingkungan serta menandatangani pakta integritas kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

2. Bahwa tim kampanye /LO pasangan calon sepakat tidak mengadakan rapat umum secara konvensional tetapi melalui daring.

3. Bahwa tim kampanye /LO pasangan calon sepakat tidak mengadakan konser musik secara konvensional tetapi melalui daring.

4. Tim kampanye /LO pasangan calon sepakat bahwa kampanye adalah hari diluar pembukaan dan penutupan masa kampanye, debat terbuka dan hari besar keagamaan.

5. Tim kampanye /LO pasangan calon sepakat untuk tidak melaksanakan kampanye pada hari besar keagamaan yaitu: tanggal 26 September 2020 (Hari Raya Kuningan) dan tanggal 29 Oktober 2020 (Maulid Nabi).

6. Tim kampanye/LO pasangan calon sepakat untuk melaksanakan kampanye bersama untuk pembukaan dan penutupan masa kampanye yang jadwal dan bentuk acaranya akan ditentukan kemudian oleh KPU Kota Denpasar.

7. Tim kampanye/LO pasangan calon sepakat untuk pelaksanaan kampanye berdasarkan jadwal hari berurutan sesuai dengan nomor urut dan mengosongkan hari ke-33.

8. Tim kampanye/LO pasangan calon sepakat bahwa hari kampanye debat publik dilaksanakan sebanyak 2 kali pada hari Sabtu, 10 Oktober 2020 dan Sabtu, 28 November 2020.

9. Tim kampanye/LO pasangan calon sepakat untuk melaksanakan pengundian nomor urut dilaksanakan dengan dihadiri oleh pasangan calon, tim kampanye dan LO, serta 2 (dua) orang petugas dokumentasi dari masing-masing pasangan calon.

10. Bahwa tim kampanye/LO pasangan calon sepakat terkait batasan dana kampanye maksimal Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). (hd)