Denpasar (Metrobali.com)-

Setelah sempat mengadu ke senator Bali, Wayan Sudirta, pemuda-pemudi Dusun Pegubugan, Kec. Manggis, Karangasem, akhirnya mendapat hak pilih dalam pemilihan Kepala Dusun, yang diagendakan pertengahan Mei ini. Jaminan bahwa mereka mendapat hak pilih  dituangkan dalam pernyataan tertulis yang dibuat di kantor Desa Manggis pada 7 April 2012, ditandatangani oleh Panitia Pemilihan Kelihan Banjar Dinas Pegubugan ( Wayan Sujana, Kadek Mara, dan Nyoman Sujana). Ikut bertanda tangan selaku pihak yang mengetahui, perwakilan pemuda I Wayan Tiasa dan Kelian Banjar Pegubugan selaku Panitia I Wayan Negara.

             Dengan adanya pernyataan tadi, Keputusan rapat sebelumnya, Sabtu, 28 April 2012, dinyatakan batal. Rapat sebelumnya  menetapkan pemilihan Kepala Dusun Pegubugan hanya diikuti oleh warga bulu angkep (suami istri). Pernyataan terbaru tersebut merupakan respon  aspirasi pemuda-pemudi yang keberatan hak pilihnya diamputasi. Mereka juga yakin punya hak untuk memilih, karena dalam pemilihan sebelumnya, seperti memilih kepala desa, bupati, gubernur, presiden maupun legislatif, mereka selalu ikut serta.
            Keresahan bermula ketika pemuda-pemudi tidak diberikan hak pilih dalam Pilkadus Pegubugan.  Panitia pemilihan hanya memberikan hak pilih bagi warga dusun yang sudah kena ayahan adat, dan otomatis memangkas hak pilih pemuda-pemudi yang berumur 17 tahun, maupun warga yang telah lepas ayahan adat. Padahal, dalam pemilu legislatif, pemilihan bupati, gubernur, sampai presiden mereka selalu diikutkan. Lagi pula, menurut peraturan PP No. 72/2005 pasal 45, setiap warga negara berumur 17 tahun keatas atau sudah kawin, berhak memilih. Dan dalamUU No. 10/2008, menghilangkan hak pilih diancam hukuman penjara minimal 12 bulan maksimal 24 bulan, atau denda Rp 12 juta.
            Menerima aspirasi tersebut, Sudirta meminta para pemuda menyampaikan aspirasnya secara baik ke Panitia Pemilihan, sekaligus mengingatkan mereka, bahwa menghilangkan hak pilih bisa merupakan pelanggaran hak asasi yang diancam hukuman penjara ataupun denda. Ia juga menyarankan agar keputusan panitia pemilihan direvisi dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
            ‘’Kalaupun ada yang belum paham peraturan dan hak-hak warga negara, termasuk hak memilih, para pemuda agar memberi tahu aturannya, jangan sampai keluarga yang duduk di panitia pemilihan tersangkut masalah hukum,’’ jelas Sudirta, ketika menerima delegasi pemuda dan pemudi Pegubugan, Minggu (6/5) kemarin. Delegasi berjumlah puluhan pemuda-pemudi, didampingi sejumlah penglingsir  yang setuju hak pilih diberikan juga kepada pemuda-pemudi yang telah 17 tahun keatas.
 Menanggapi pernyataan Panitia Pemilihan yang bersedia mengakomodasi hak pilih pemuda-pemudi, Sudirta menyambut baik dan berharap kesepakatan itu benar-benar dilaksanakan. ‘’Apapun yang terjadi kemarin, semuanya merupakan proses pembelajaran, agar ke depan jangan lagi ada penghilangan hak pilih warga negara, mulai pemilihan kepala dusun, perbekel, bupati, gubernur, presiden maupun DPR/DPRD dan DPD RI,’’ ujarnya. Ia juga meminta para pemuda-pemudi menghargai keputusan revisi tersebut, karena bagaimanapun panitia pemilihan telah bekerja keras, sekalipun sempat ada kekeliruan dari peraturan tentang hak pilih. PW-MB