Klungkung ( Metrobali.com )-
Berhati hatilah jika berobat dan mendapatkan obat harus teliti sebelum dikonsumsi. Seperti apa yang dialami Ni Putu Sudewi Budhawati 31 asal Dusun Sangging, Desa Dawan Klod, Kecamatan Dawan, Klungkung.

Korban pada hari Sabtu 20/10 sekira pukul 19.00 wita datang ke Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati yang terletak di jalan Kecubung Klungkung. Baru sekira pukul 20.15 wita giliran korban masuk keruang dokter untuk memeriksakan anak. Sementara dokter Permata Hati yang memeriksa anak korban bernama dr I Wayam Murya.

Selanjutnya begitu selesai diperiksa anak korban di beri obat sirup dengan pembungkus bertuliskan Visebad Plus dan satu sirup tanpa label. Saat diteliti oleh korban ternyata obat yang diberi dokter sudah kadaluwarsa di mana akhir pamakaian tercantum bulan April 2012 dan tahun pembuatan bulan Oktober 2010.

Korban sempat protes terghadap dokter terkait obat yang diterima, namun dokter tetap memberi obat tersebut. Dan tidak bisa memberi jawaban yang pasti hingga akhirnya korban sekira pukul 21.00 wita datang ke Polres Klungkung untuk melapor kejadian tersebut.

Ditemui di Mapolres korban bersama anaknda yang diantar sang suami mengaku mendapat obat kadaluwarsa dan tanpa label setelah kontrol di Rumah Sakit Permata Hati. ” Saya tidak terima dengan obat yang diberikan oleh dokter Murya hal ini agar tidak ada korban lain yang mengalami ” ujarnya.

”Jika ini dibiarkan kasihan masyarakat awan yang tidak mengerti bahwa obat yang diberi sudah kadaluwarsa dan lebih- lebih obat tersebut tidak ada merknya,” imbuhnya.

Sementara pihak Polisi masih melakukan lidik terhadap laporan korban dan barang bukti berupa sirup diamankan guna proses lebih lanjut. SUS-MB