Camat Baturiti Tos Parta akhirnya mendatangi kantor Panwaslu Tabanan,sekitar pukul 10,20 wita
 Camat Baturiti Tos Parta akhirnya mendatangi kantor Panwaslu Tabanan sekitar pukul 10,20 wita, Jumat (7/8).
”Pada prinsipnya kami dari Panwaslu tetap akan mengambil tindakan. Jika nantinya ada unsur pelanggaran akan di serahkan ke Instansi yang berwenang,”
Tabanan (Metrobali.com)-
Setelah sebelumnya sempat didemo massa Camat Baturiti Tos Parta  oleh komponen masyarakat Tabanan karena ikut mengantar paslon peket Eka – Jaya yang di nilai tidak netralka dalam ajang pilkada Desember 2015 mendatang

Camat Baturiti Tos Parta akhirnya mendatangi kantor Panwaslu Tabanan,sekitar pukul 10,20 wita kedatangan Tos Parta ke panwaslu langsung di mintai keterangan oleh Devisi Penanganan Pelanggaran I Gede Putu Suarnata,” kata Ketua Panwaslu Tabanan I Made Rumada, Jumat (7/8).
Menurut Rumada dipanggilnya Camat Baturiti ‎langsung dimintai klarifikasi terkait dengan kedatanganya dideklarasi Eka Jaya dan mengantar mendaftar ke KPU Tabanan.
Dijelaskan Rumada ‎panwaslu dalam hal ini hanya melakukan klarifikasi dan akan mengkaji hasilnya, apakah ada unsur pelanggaran pemilu atau tidak.‎

 ”Pada prinsipnya kami dari panwaslu tetap akan mengambil tindakan. Jika nantinya ada unsur pelanggaran akan di serahkan ke Instansi yang berwenang,” kata Rumada.

Dikatakan, apa yang dilakukan oleh Camat Baturiti  Tos Partha ini akan menjadinya pelajaran berharga bagi pegawai negeri Sipil untuk tidak berpolitik praktis. ”Kami menginginkan pemilu yang damai dan suasana kondusif dan profesional.” katanya kepada Metrobali.com.
Menurutnya, ada empat jenis pelanggaran pemilu ada administrasi, pidana, sengketa dan kode etik. ”Sementara dari hasil klarifikasi yang disampaikan akan kita kaji jika jenis pelanggaran pemilu terpenuhi, panwaslu tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi karena panwaslu bukan sebagai eksikutor,” tandasnya. EB-MB