Buleleng, (Metrobali.com)-
Permasalahan yang terjadi antara Forum Peduli Desa Adat Pengastulan dan PT. Graha Adi Jaya yang selama ini dimediasi oleh DPRD Buleleng dalam hal ini Komisi I DPRD Buleleng, akhirnya diputuskan melalui rekomendasi yang harus ditindak lanjuti oleh para pihak. Hal itu terungkap melalui rapat di ruang rapat gabungan Gedung DPRD Buleleng, Selasa (14/1).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng I Gede Ody Busana, SH dihadiri anggota Komisi I DPRD Buleleng serta hadir pula Kadis Perkimta Ni Nyoman Surattini, ST. beserta jajaran, jajaran Dinas PUPR, Sekcam Seririt I Made Mardika,SE, jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan terpadu satu Pintu. Sedangkan dari PT Graha Adi Jaya dihadiri oleh I Gede Adi Sucipto,SH selaku pengembang bersama Ketut Seringga,SH selaku Penasehat Hukum PT. Graha Adi Jaya, dan dari pihak forum hadir Gede Swastika selaku Ketua Forum Masyarakat Peduli Desa Pengastulan dan Kepala Dusun Purwa.”Rapat kali ini merupakan rapat final setelah sebelumnya telah beberapa kali diadakan rapat untuk memediasi keduabelah pihak agar menemukan win-win solution” ujar Ody Busana.

Lebih lanjut Ody Busana membacakan rekomendasi
untuk kedua belah pihak agar ditindak lanjuti yakni,
1. Bahwa PT. Graha Adi Jaya (pengembang) untuk membangun tembok pembatas antara perumahan dengan penyengker pura Dalem,untuk tetap menjaga areal kesucian pura.
2. Bahwa PT. Graha Adi Jaya (pengembang) untuk membuat pengolahan bak resapan (biopori) sebelum dibuang ke saluran drainase pada masing-masing rumah.
3. Bahwa PT. Graha Adi Jaya (pengembang) untuk tetap memberikan saluran irigasi dan mengembalikan saluran irigasi untuk keperluan pengairan bagi karma subak dengan tetap memperhatikan saluran seperti semula yakni dengan lebar kurang lebih 60cm.
4. Bahwa PT. Graha Adi jaya (pengembang), Perbekel,Bendesa Adat dan warga masyarakat desa pengastulan dan Krama Desa Adat Desa Pengastulan untuk selalu menjaga kemananan dan ketertiban di Desa Pengastulan.
Setelah membacakan rekomendasi yang nantinya dilaporkan kepada Bupati Buleleng, secara tegas Odhy Busana menyampaikan bahwa tugas DPRD dalam hal ini adalah sebagai fasilitator untuk memediasi kedua belah pihak,”Kamu harap
rekomendasi ini merupakan hal yang terbaik bagi kedua belah pihak dan bisa menjadi win-win solution seperti yang diharapkan oleh semua pihak” tandasnya.

Sementara itu pihak pengembang PT. Graha Adi Jaya Pertanyakan legalitas forum masyarakat peduli Desa Pengastulan

Sementara itu pihak pengembang PT. Graha Adi Jaya, Gede Adi Sucipto yang didampingi I Ketut Seringga selaku penasehat hukum mengaku pihak bersedia melaksanakan dan menerima apa yang menjadi point-ponit rekomendasi. Hanya saja dipertanyakan legalitas forum masyarakat peduli Desa Pengastulan. Mengingat iklim investasi jabgan sampai dihambat dengan pola mengatasnamakan forum masyarakat peduli desa Pengastulan.”Ini negara hukum, jadi segala sesuatunya tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku.” ucapnya menegaskan

Menurut Seringga. pihaknya telah menelusuri forum tersebut tidak ada di desa. Bahkan legalitas tidak jelas, dalam artian tidak terdaftar di Badan Kesbangpol Buleleng.
“Jadi kami akan rapat direksi dan ada kemungkinan forum ini akan kami gugat secara hukum sebagai edukasi, sehingga tidak sembarangan mengatas namakan desa. Janganlah menghanvat investasi yang memiliki oerijinan lengkap.” tegas Seringga.

Lebih lanjut dikatakan pihaknya telah melakukan apa yang menjadi ketentuan dalam melakukan pengembangan perumahan. Terlebih dalam pembangunan perumahan yang dilakukan PT. Graha Adi Jaya, sebenarnya item-item yang termaktub dalam rekomendasi itu sudah di lakukan oleh pihaknya selaku pengembang.”Mengenai pembangunan tembok terhadap batas kesucian pura, maupun pembuangan air dari perumahan dan bukannya melalui saluran irigasi subak. Dalam hal ini pihak kami sudah membuat saluran sendiri.” jelasnya. “Saluran air pembuangan yang langsung menuju sungai tidak mengenai saluran subak,” ujar Seringga menegaskan lagi. GS