Bupati Klungkung, I Nyoman Suwitra saat mengadakan rapat kecil di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Jumat (19/6/2020) Siang.

 

Klungkung (Metrobali.com)-

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwitra akhirnya mengambil keputusan untuk menutup sementara Pasar Umum Galiran selama tiga hari. Penutupan dimulai dari hari (Senin-Rabu tanggal 22-24 Juni). Keputusan ini diambil saat Bupati mengadakan rapat kecil di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Jumat (19/6/2020) Siang. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra serta jajaran instansi terkait lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Suwitra menyampaikan terkait penutupan Pasar Umum Galiran dilakukan sebagai langkah untuk memutus penyebaran wabah virus corona-19, dimana belakang ini telah mengalami peningkatan yang begitu pesat. “Pasar akan kami tutup sementara selama tiga hari dari hari (Senin-Rabu tanggal 22-24), langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus penyebaran virus corona,” ujar Bupati Suwitra.

Lebih lanjut, Bupati Suwitra juga menambahkan dari kita amati penyebaran covid-19 ini sebagian besar sekarang terjadi di Pasar Umum Galiran. “Pasar kita akan disinfektan total setiap hari selama tiga hari kemudian pembenahan sirkulasi, gang-gang kita akan buka semua dan tidak ada barang, sehingga ketika kita kembali nantinya membuka normal pasar itu antar penjual dengan pembeli jarak nya bisa terjaga dengan baik,” ungkap Bupati Suwitra.

Selain itu, menurut Bupati Suwitra langkah berikutnya yang akan dilakukan pihaknya akan menyiapkan infrastruktur mulai dari sarana prasarana dipasar dari tempat wastapel cuci tangan maupun penyemprotan disinfektan. Langkah yang paling penting kita juga akan lakukan repid test massal di pasar. Dari total keseluruhan pedagang dan buruh sebanyak 1.700 akan dilakukan tiga tahap rapid test dengan jumlah 500 per rapid sisa lagi 200 sudah di rapid. Rapid ini diberlakukan kepada seluruh para pedagang tetap kemudian untuk para pedagang tidak tetap yang membawa mobil atau berasal dari luar Klungkung kita tidak akan lakukan rapid di Klungkung dan diminta untuk melakukan rapid di daerah mereka masing-masing. “Disaat dilakukan rapid test agar semuanya hadir khususnya para pedagang tetap, jika tidak memiliki surat keterangan rapid termasuk pedagang luar dari Kabupaten Klungkung kita tidak akan memberikan jualan dipasar,” tegas Bupati Suwitra.

Sumber : Humas Pemkab Badung