Karangasem, (Metrobali.com) –

Pasar Bebandem bakal kembali dibuka untuk umum pada tanggal 25 Mei 2020 mendatang, setelah sebelumnya sempat ditutup akibat salah satu pedagang terkonfirmasi positif Covid-19 beberapa waktu lalu.

Namun kini selama masa penutupan Satgas gotong royong Desa Adat Bebandem telah menggelar rapat evaluasi dan menghasilkan sejumlah ketentuan yang nantinya akan diterapkan saat Pasar kembali dibuka untuk umum.

Perbekel Desa Bebandem, I Gede Partadana saat dihubungi pada Jumat (22/05/2020). Berdasarkan keputusan hasil rapat Satgas gotong royong Desa adat Bebandem, memutuskan membuka kembali untuk umum Pasar Bebandem dengan sejumlah ketentuan.

Ada 8 ketentuan yang telah diputuskan, diantaranya yang cukup menjadi sorotan yaitu pada poin 3, dimana akan diambil langkah secara tegas adanya penataan dan penertiban bagi para pedagang baik itu pedagang toko, kios, warung, pedagang kaki lima, pedagang pelataran dan yang lainnya.

Untuk pengunjung, diatur dalam poin 4, disana disebutkan bagi warga atau masyrakat yang berasal dari luar kabupaten atau wilayah – wilayah yang terdampak pandemi atau kategori zona merah bila ingin datang ke wilayah Desa Bebandem atau kepasar Bebandem wajib untuk membawa surat keterangan sehat.

“Untuk sementara kita pembinaan dulu, tapi kalo mereka tidak mengindahkan diawal pembinaan atau hari pertama pembukaan maka satgas meminta mereka untuk wajib melengkapinya, apabila tetap membandel bisa saja akan dikembalikan,” jelas Partadana.

Disamping hal tersebut, pada poin 5 juga diatur selama masa Covid-19 parkir kendaraan diareal Pasar Bebandem juga diatur. Seperti tidak diijinkan parkir kendaraan apapun didepan pasar dan disepanjang jalan raya dekat Pasar bebandem. Seluruh kendaraan baik roda empat maupun roda dua semuanya diarahkan kedalam lokasi parkir lapangan melawa. (Sua)