Doha, (Metrobali.com) –

Pasangan Amerika Serikat asal Los Angeles dijatuhi hukuman tiga tahun penjara di Qatar pada Kamis karena menyebabkan kematian anak angkat perempuan mereka, yang ditemukan mati kelaparan, yang mendapat perhatian di Washington.

Matthew dan Grace Huang ditahan pada Januari 2013 setelah anak angkat mereka, yang berusia 8 tahun, Gloria, meninggal.

Berdasar atas hasil otopsi, Gloria meninggal karena kelaparan dan malnutrisi, namun pasangan itu berkilah bahwa korban menderita penyakit terkait malnutrisi sejak diadopsi dari Ghana pada usia 4 tahun, dan pihak berwenang Qatar telah gagal mengenali masalah ini.

“Kami divonis secara salah dan kami merasa bagaikan diculik oleh sistem peradilan Qatar,” kata Matthew.

“Keputusan ini salah dan tidak lebih hanya menjadi upaya untuk menyelamatkan muka,” katanya.

Kementerian Luar Negeri AS mengatakan pada Rabu bahwa Washington prihatin oleh “indikasi bahwa tidak semua bukti dipertimbangkan oleh pengadilan dan bahwa kesalahpahaman budaya mungkin telah menyebabkan sidang yang tidak adil”.

Hakim yang membacakan vonis tidak menjelaskan dakwaan atas pasangan itu, namun tuntutan telah diturunkan dari pembunuhan berencana menjadi pembunuhan karena keteledoran.

David House, sebuah badan krisis internasional mengatakan pengacara pasangan itu diperkirakan akan mendapat penjelasan penuh mengenai vonis tersebut dalam beberapa hari ke depan.

Sebuah laman yang dibuat untuk mempublikasikan kasus itu (http://freemattandgrace.com) mengatakan Matthew yang merupakan insinyur lulusan Stanford pindah ke Qatar bersama istri dan tiga anak mereka pada 2012 untuk membantu mengawasi proyek infrastruktur besar terkait Piala Dunia 2022.

Gloria tewas pada 15 Januari 2013 dan polisi Qatar mendakwa pasangan itu esoknya. Menurut laman itu, anak-anak mereka yang lain saat ini diasuh di sebuah panti asuhan.

Tidak ada penjelasan lanjut mengenai dakwaan itu, namun laman tersebut mengatakan pejabat Qatar menyimpulkan “bahwa pembunuhan itu kemungkinan dilakukan untuk mengambil organ tubuh korban atau untuk melakukan percobaan medis pada korban.” Pasangan itu menghabiskan waktu selama setahun di penjara sebelum dibebaskan atas tanggungan mereka sendiri, namun keduanya tidak diizinkan untuk meninggalkan Qatar, kata laman itu.

Hakim mengatakan mereka juga didenda 15 ribu riyal (Rp47 juta) dan akan dideportasi setelah menjalani hukuman mereka.

(Ant) –