Denpasar (Metrobali.com) 

Berkenaan dengan berlangsungnya kegiatan coklit (pencocokan dan penelitian) yang mengacu pada Peraturan KPU No 19 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU No 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota maka KPU Kota Denpasar melakukan sosialisasi melalui pemasangan Xbanner di 4 kecamatan dan 43 desa/kelurahan se-Kota Denpasar pada hari Sabtu 25 Juli 2020.

Dengan monitoring kegiatan PPDP di 43 desa/kelurahan. Tujuannya untuk menyampaikan informasi terkait dengan hari mencoklit KPU 15 juli sampai dengan 13 Agustus 2020, hari pencoblosan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 9 Desember 2020 dan meminta kesediaan masyarakat pemilih untuk menerima Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang sudah menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas pencoklitan dalam rangka mencocokkan dan meneliti data.

Diharapkan, Masyarakat Kota Denpasar diharapkan mau menerima petugas coklit untuk memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih & elemen data yang didaftarkan sudah sesuai dengan KTP EL & Kartu Keluarga atau bisa cek data pemilih di website lindungihakpilihmu.kpu.go.id . (hd)