Tabanan (Metrobali.com) –

Pela­po­ran dana kampanye menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan  dalam pelaksanaan pemilihan legislatif 2014. Ini mengacu Peraturan KPU No 17/2013 tentang Pe­doman Pelaporan Dana Kam­panye baik untuk partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) DPD.
 
Dalam aturan tersebut, sum­bangan dari satu orang untuk parpol maksimal Rp 1 miliar, dan dari kelompok atau peru­sa­haan maksimal Rp 7,5 miliar. Sementara besaran dana kam­panye yang boleh diterima caleg DPD dari satu orang maksimal Rp 250 juta dan kelompok atau perusahaan maksimal Rp 500 juta.
 
Semua itu harus dilaporkan. Jika dilanggar, seperti tidak dilaporkan atau dimanipulasi, maka parpol maupun caleg bisa gagal ikut pemilu. “Ini harus menjadi perhatian serius bagi  pengurus parpol dan caleg DPD. KPU akan melakukan audit terhadap pe­ng­gunaan dana kampanye ter­sebut,” ujar Ketua KPU Tabanan,Luh Darayoni  saat Sosialisasi Peraturan KPU No 17/2013, di Rumah Makan Soka Indah,Selasa (19/11).

Kegiatan yang  diikuti  ketua parpol dan caleg peserta pemilu 2014. Darayoni  mengatakan pera­turan KPU No 15/2013 untuk zonasi kampanye, sedangkan dana kampanye diatur Pe­ra­turan KPU No 17/2013.  Dalam peraturan KPU itu hanya ada dua peserta pemilu yang diatur, pertama partai politik dan ke­dua, caleg DPD. Sumber dana kampanye terdiri dari dana parpol, sumbangan caleg, sum­bangan sah baik perseorangan, lem­baga dan non-pemerintah.
 
Jika caleg DPD dan parpol tidak melaporkan, akan ada sanksi yang diatur UU dan PKPU. Mereka bisa tidak dikut­ser­takan dalam kampanye. Sa­nk­­si terberat, calon terpilih bisa dibatalkan perolehan sua­ranya jika tidak menyerahkan pe­laporan dana kampanye,” tegas Darayoni.
 
Soal penyebaran alat peraga dan billboard, mengacu Pera­turan KPU No 15/2013, hanya dibolehkan untuk parpol. Se­da­ngkan caleg hanya boleh ber­kampanye menggunakan span­duk. “Di luar itu bebas, khusus baliho dan spanduk hanya satu/ zona yakni desa  dan ke­camatan,”tegasnya. EB-MB