Parpol dan Caleg Bisa Digagalkan, Jika tak Laporkan Dana Kampanye
Tabanan (Metrobali.com) –
Pelaporan dana kampanye menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan dalam pelaksanaan pemilihan legislatif 2014. Ini mengacu Peraturan KPU No 17/2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye baik untuk partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) DPD.
Dalam aturan tersebut, sumbangan dari satu orang untuk parpol maksimal Rp 1 miliar, dan dari kelompok atau perusahaan maksimal Rp 7,5 miliar. Sementara besaran dana kampanye yang boleh diterima caleg DPD dari satu orang maksimal Rp 250 juta dan kelompok atau perusahaan maksimal Rp 500 juta.
Semua itu harus dilaporkan. Jika dilanggar, seperti tidak dilaporkan atau dimanipulasi, maka parpol maupun caleg bisa gagal ikut pemilu. “Ini harus menjadi perhatian serius bagi pengurus parpol dan caleg DPD. KPU akan melakukan audit terhadap penggunaan dana kampanye tersebut,” ujar Ketua KPU Tabanan,Luh Darayoni saat Sosialisasi Peraturan KPU No 17/2013, di Rumah Makan Soka Indah,Selasa (19/11).
Kegiatan yang diikuti ketua parpol dan caleg peserta pemilu 2014. Darayoni mengatakan peraturan KPU No 15/2013 untuk zonasi kampanye, sedangkan dana kampanye diatur Peraturan KPU No 17/2013. Dalam peraturan KPU itu hanya ada dua peserta pemilu yang diatur, pertama partai politik dan kedua, caleg DPD. Sumber dana kampanye terdiri dari dana parpol, sumbangan caleg, sumbangan sah baik perseorangan, lembaga dan non-pemerintah.
Jika caleg DPD dan parpol tidak melaporkan, akan ada sanksi yang diatur UU dan PKPU. Mereka bisa tidak dikutsertakan dalam kampanye. Sanksi terberat, calon terpilih bisa dibatalkan perolehan suaranya jika tidak menyerahkan pelaporan dana kampanye,” tegas Darayoni.
Soal penyebaran alat peraga dan billboard, mengacu Peraturan KPU No 15/2013, hanya dibolehkan untuk parpol. Sedangkan caleg hanya boleh berkampanye menggunakan spanduk. “Di luar itu bebas, khusus baliho dan spanduk hanya satu/ zona yakni desa dan kecamatan,”tegasnya. EB-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.