Gianyar (Metrobali.com) –
Untuk menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Gianyar, Dishub infokom Pemkab Gianyar melakukan tindakan tegas terhadap beberapa kendaraan yang parkir berhari-hari di sepanjang jalan Kota Gianyar. Hasilnya, dua mobil tidak bertuan yang parkir di jalan Ken Dedes dan jalan Sahadewa diderek, Rabu (3/4).
Kedua mobil yang diderek paksa itu dengan identitas mobil sedan Honda Civic warna abu dengan nomor polisi DK 326 KE yang parkir di jalan Ken Dedes dan mobil Mazda dengan nopol DK 112 YJ yang parkir di Jl. Sahadewa tepatnya depan pintu masuk Dinas Koperasi Gianyar. Tindakan menderek ini dipimpin oleh Kasubid. Dal Ops. Ida Bagus Made Oka, SE, atas perintah Ka. Dishubinfokom, I Wayan Arthana dengan tujuan untuk mewujudkan Kota Gianyar yang tertib, aman dan damai.
Saat ini mobil yang mengganggu arus lalu lintas itu dibawa ke Terminal Kebo Iwa. Selanjutnya, Kadis Perhubungan Infokom I Wayan Arthana, mengharapkan bagi masyarakat yang merasa memiliki kedua mobil tersebut dapat diambil langsung di Terminal Kebo Iwa Gianyar .
“Kepada seluruh warga masyarakat agar mentaati semua rambu jalan yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Gianyar sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas,” tegas Arthana seraya menambahkan penderekan mobil yang parkir berhari-hari dan tidak bertuan ini akan terus dilakukan Dishub Infokom. TRA-MB