Denpasar (Metrobali.com)-

Setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ambrolnya proyek parkir bawah tanah (basement) di Jalan Sulawesi, Denpasar pada Sabtu (1/7) lalu, polisi kini kembali membidik tersangka lainnya. Rencananya, Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Kota Denpasar dan staf terkait akan segera menjalani pemeriksaan di Mapolsek Denpasar Barat.

Kanit Reskrim Polsek Denbar, Ajun Komisaris Komang Reka Sanjaya mengatakan saat ini proses tiga tersangka dalam kasus basement maut yang memakan dua korban tewas yaitu mandor proyek, Nanang Budiyono, pelaksana proyek bernama Imran dan manager proyek dari PT Sekar Kedaton Nusantara, M Aries Ridalmi Ahmad Rijani sudah akan masuk tahap pelimpahan ke Kejari. Ketiganya dijerat dengan pasal UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian. “Dalam waktu dekat kasusnya akan kami limpahkan,” tegasnya.

Meskipun sudah menetapkan tiga tersangka, namun Reka Sanjaya menegaskan jika penyelidikan kasus ini masih berlanjut. Bahkan dalam waktu dekat pihaknya berencana kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kadis DTRP, Kadek Kusuma Diputra dan beberapa staf DTRP yang terkait dalam proyek pembangunan parkir bawah tanah ini. “Kemungkinan tersangka lain masih ada karena kami masih terus mengembangkan penyelidikan kasus ini,” paparnya Senin (23/7).

Ia menjelaskan, pemeriksaan ini sudah sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Dimana penyelidikan bisa dilakukan dari tahap perencanaan, tender hingga pelaksanaan. Sehingga jika dalam perencanaan ada kesalahan prosedur, pihak terkait bisa di proses secara hukum. “Nanti pemeriksaan seputar perencanaan, tender hingga pelaksanaan proyek. Kalau memang ada indikasi kesalahan prosedur atau lainnya bisa langsung kami proses,” tegas Reka Sanjaya.

Terkait tidak adanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta ijin lainnya, Reka Sanjaya mengatakan belum bisa berkomentar. Namun dipastikan jika terkait ijin ini juga diatur dalam UU mengenai bangunan gedung. “Nanti dalam pemeriksaan akan terlihat mengenai ada tidaknya ijin-ijin ini,” lanjutnya.

Seperti diketahui sebelumnya, proyek pembangunan parkir bawah tanah (Basement) di Jalan Sulawesi ambrol pada Sabtu (1/7) lalu. Awalnya empat pekerja yaitu Satir, Sanan, Dadang dan Udin sedang menggarap penggalian di sekitar proyek basement tepatnya di sebelah barat Jalan Sulawesi.
Sekitar pukul 15.00 WITA, Udin melihat ada aspal jatuh ke dalam lokasi penggalian dibarengi ambrolnya tanah.

Udin sempat teriak dan berlari dengan Dadang. Naas bagi Satir dan Sanan yang lambat melarikan diri. Kedua buruh asal Cirebon ini lalu tertimpa longsoran aspal, batu, tanah dan batako. Satir langsung tewas di tempat dan Sanan tewas setelah sempat mendapat perawatan di RS Sanglah Denpasar.  BOB-MB