Ketua-Panwaslu-Jembrana-Pande-Made-Adi-Muliawan-12-300x295

Jembrana (Metrobali.com)-

Serangkain kegiatan Pilpres 9 Juli 2014 mendatang, Panwaslu Jembrana telah merekomendasikan 164 bentuk pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Temuan itu sudah kami rekomendasikan Jumat (19/6) lalu kepada KPU Jembrana untuk ditidaklanjuti” ujar Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Muliyawan, saat dikonfirmasi Senin (23/6).

Menurutnya pelanggaraan APK tersebut bukan saja dilakukan oleh tim pemenangan nomor urut 1 , namun juga oleh nomor 2, yakni 103 APK milik pasangan nomor urut 2 dan 61 APK milik nomor urut 1. “Bentuk pelanggarannya karena pesangan baliho dan spanduk di lura zona yang ditentukan, termasuk di pohon perindang jalan dan jalan protokol” terang Pande,

Terkait adanya rekomendasi pelanggaran sejumlah APK dari Panwaslu Jembrana, Divisi Pengawasan dan Hukum KPU Jembrana, Nengah Suardana mengaku telah menindaklanjuti dengan berkirim surat ke masing-masing tim pemenangan pasangan calon. “Tadi siang kami sudah bersurat kepada kedua tim pemenangan. Kami harap mereka segera menindaklanjutinya” terangnya.

Menurutnya dalam pilpres ini, pihaknya tidak bisa memberi saksi, namun hanya berupa teguran sesuai dengan PKPU 16 tahun 2014. “Memang tidak ada saksi, tapi kami akan terus melakukan pengawasan dan teguran jika membandel” ujar Suardana. MT-MB