Denpasar (Metrobali.com)-

Panitia Pengawas Pemilihan Umum memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali Ketut Rochineng dan Sekretaris Daerah Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Rai Iswara atas dugaan keterlibatan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Bali Ketut Sunadra di Denpasar, Selasa (30/4), mengakui adanya indikasi keterlibatan Ketut Rochineng dalam mendukung pasangan Made Mangku Pastika-I Ketut Sudikerta yang diusung Partai Golkar dan Partai Demokrat serta tujuh parpol koalisi.

Sementara pemeriksaan terhadap Rai Iswara untuk menindaklanuti laporkan tim pemenangan Pastika-Sudikerta.

“Kasus Pak Rochineng itu temuan kami. Sementara Pak Rai Iswara dilaporkan oleh tim Pasti-Kerta. Sampai sekarang kami masih melakukan kajian atas hal itu,” kata Sunadra.

Panwaslu juga ingin memastikan PNS benar-benar netral. “Terkait dugaan keterlibatan ikut berkampanye tersebut, Kami akan dalami keterangan dari yang bersangkutan dan fakta lain,” katanya.

Bila dari hasil kajian Panwaslu ditemukan pelanggaran, maka pengawas pemilu akan menelurkan rekomendasi untuk diberikan sanksi.

“Kami akan memberikan rekomendasi sanksinya seperti apa. Nanti Kepala SKPD yang bersangkutan yang memberikan sanksi,” ucapnya.

Sunadra juga akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap PNS sebagai bagian dari pengawasan yang melekat pada tugas Panwaslu.

Sementara itu, soal keterlibatan Humas Pemprov Bali dalam setiap pemberitaan dan kegiatan Made Mangku Pastika, Sunandra meminta agar hal itu dikonfirmasi langsung Kepada Biro Humas Pemprov Bali.

“Sekarang memprogramkan apa pun itu bebas. BKD seperti apa, mungkin wakilnya ingin menyempurnakan, meski keduanya ‘incumbent’. Rakyat harus cerdas mencermati. Humasnya diklarifikasi dan dimintai konfirmasi,” katanya.

Dua Cagub Bali yang bertarung pada pilkada 15 Mei mendatang, sampai saat ini masih berstatus petahana. Pastika masih menjabat Gubernur Bali, sedangkan Puspayoga sebagai Wagub. Keduanya mengajukan cuti selama masa kempanye pilkada yang berlangsung mulai Minggu (28/4). INT-MB