Klungkung ( Metrobali.com )

Panwaslu Klungkung merasa gerah terhadap kinerja KPUD dan instasi terkait yang tidak merespon rekomondasi atas temuan pelanggaran kampanye. Pasalnya Panwaslu masih melihat baliho Anom – Regeg yang berada di depan SMA Negeri I Klungkung tepatnya di samping Pos Polisi, tetap berdiri kokoh. Belum ditindaknya pelanggaran itu muncul lagi pemasangan ratusan Banner dipohon perindang yang ada dipinggir jalan  dengan cara dipaku. Pihak Panwaslu sendiri kembali melayangkan rekomendasi ke KPUD Klungkung. Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Klungkung, I Komang Artawan ketika ditemui di ruang kerjanya Kamis ( 25/7 ).

Menurut Artawan, sebagai ketua panwaslu, ketika ada laporan masyarakat ada sebuah baliho yang melanggar ketentuan pelanggaran kampanye di luar dari jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU. Panwaslu tidak segan segan akan merekomendasi KPU, ungkapnya. Artawan mangaku sudah merekomendasi sebanyak 22 ( dua puluh dua ) surat, dari no 55 s/d 77 untuk KPU dan itu juga ditembuskan ke Satpol PP, Kasbanglimas, Pemda dan instasi terkait, katanya sambil meperlihatkan surat Rekomendasi. 

Lebih lanjut Artawan mengatakan ketika Rekomendasi tidak ditindak lanjuti oleh KPU, KPU dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu, ” Jika Rekomendasi tidak ditindak lanjuti oleh KPUD Klungkung, itu berarti KPU melanggar kode etik ” ungkapnya tegas. Meskipun itu tidak dilakukan, Panwaslu tetap akan berkoordinasi kepada tim pemenangan, Satpol PP, kalau bisa kami diajak langsung untuk memindahkan, imbuh Artawan.  

Disinggung adanya Banner yang dipasang pada pohon perindang dengan cara dipaku yang ada didepan kantornya, menurut Artawan pemasangan banner Anom – Regeg yang ada didepan itu sudah pula dibuatkan rekomendasi ke KPUD Klungkung, ” Kita tunggu apa tindakan selanjutnya dari KPU terkait Rekomendasi yang dikirim ” ujarnya kesal, sambil mengatakan kenapa mesti takut bertindak jika itu sudah ada rekomendasi dari Panwaslu.  

Apa tanggapan KPUD Klungkung dikatakan ” Melanggar kode etik Pemilu ” ditemui diruang kerjanya ketua KPUD Klungkung, Anak Agung Gede Parwata, mengatakan Panwaslu jangan Asbun ( asal bunyi ), harus besa menjelaskan kode etik itu, peraturan nomor berapa jika KPU melanggar, tanyaknya. 

Diakui Parwata bahwa rekomendasi sudah ditrima dan itu juga sudah ditindak lanjuti sesuai dengan isi rekomendasi dari panwaslu. Menurutnya KPU hanya berwenang memerintahkan pasangan calon yang tidak memenuhi ketentuan jarak untuk memindahkan atau mencabut alat peraga tersebut. Itu berarti kita tidak berhak mengeksekusi, jelasnya. Kewenangan itu ada di Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan untuk mencabut atau memindahkan tanpa harus memberitahukan kepada pasangan calon tersebut, jelasnya sambil menunjukan buku peraturan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota, Nomor 14 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 69 tahun 2009    Tentang teknis kampanye Pilkada. Pasal 22 huruf (e) dan (f) untuk mengeksekusi ada di huruf ( g ). 

Pihaknya sudah memperingatkan pasangan calon yang melanggar aturan yang ditemukan Panwaslu, namun batas waktu peringatan itu tidak ada, kata Ketua KPUD Klungkung, Anak Agung Parwata. Pihaknya tidak ingin dikatakan mandul ( ompong ) karena wewenang KPU pada huruf (f) itu tidak nyambung, ungkapnya. SUS-MB