Mangupura (Metrobali.com)-

Untuk mempersiapkan tahapan-tahapan pengawasan dalam pemilihan Gubernur Bali tahun 2013 yang akan datang, Panwaslu Kabupaten Badung melantik Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) tingkat Desa/Kelurahan se-Kabupaten Badung. Acara pelantikan ini dihadiri Bupati Badung diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra IB. Yoga Segara, Anggota DPRD Badung I Wayan Regep, Kapolsek dan  para Camat  se-Badung, bertempat di ruang Pertemuan Kertha Gosana Pusat Pemerintahan Mangupraja Mandala. Rabu (19/12).

Pada kesempatan tersebut Bupati Badung dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra IB. Yoga Segara menyampaikan, Pemilihan Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah Provinsi Bali tahun 2013 menuntut persiapan yang baik dari berbagai pihak, baik KPU beserta jajaran, Partai Politik, masyarakat dan Stakeholder lainnya serta Pemerintah sebagai Fasilitator. Persiapan yang memadai diawali dengan pemahaman yang baik terhadap ketentuan peraturan perundangan yang telah diterbitkan.

Lebih lanjut Yoga Segara membacakan, Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta membentuk Pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan Nasional sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945. Sedangkan Pengawas Pemilu dengan tingkatan yang berbeda terbentuk dengan tujuan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu sehingga timbul harapan masyarakat agar Pemilihan Umum berkualitas untuk menjamin derajat keterwakilan yang lebih tinggi, menjamin derajat kompetensi yang sehat, partisifasi masyarakat yang tinggi dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Ditambahkan, agar tercipta derajat kompetisi yang sehat, partisipasi dan mempunyai derajat keterwakilan yang tinggi serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, maka penyelenggaraan Pemiliham Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan landasan hukum penyelenggaraan Pemilihan Umum yang tertuang dalam Undang-undang No: 15 tahun 20011. Panwaslu yang memiliki tugas kewenangan mengawasi selurtuh tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menerima laporan dan menindak lanjuti pelanggaraan serta menyelesaikan sengketa yang timbul akibat penyelenggaraan Pemilihan Umum. Demikian juga dengan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang sangat dekat dengan proses penyelenggaraan pada tingkat Desa/Kelurahan harus mampu menciptakan suasana yang tertib.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Badung I Ketut Arka dalam sambutanya menyampaikan, Badung sebagai daerah tujuan wisata yang pada tahun 2013 akan banyak memiliki kegiatan yang bertarap Internasional, sehingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tentu harus diupayakan berjalan beriringan satu sama lainnya sehingga tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan. Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang baru dilantik diharapkan, dapat melakukan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggungjawab sehingga mampu menunjukan kepada dunia Internasional bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Badung berjalan aman adan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. GAB-MB