Negara (Metrobali.com)-

Panwaslu Kabupaten Jembrana, Bali, mengaku kesulitan menertibkan baliho bakal calon legislatif (bacaleg) karena status mereka sebagai lembaga “ad hoc” yang berbeda dengan Bawaslu.

“Memang Bawaslu Pusat minta pemerintah daerah untuk menertibkan baliho bacaleg, tapi kami sendiri tidak bisa ikut langsung karena terganjal status tersebut,” kata Ketua Panwaslu Jembrana I Nengah Suardana di Negara, Jumat (26/7).

Menurutnya, tugas yang dilakukan Panwaslu bersifat delegasi dari Bawaslu sehingga sangat terbatas, serta tidak bisa masuk ke wilayah lain.

“Untuk saat ini delegasi yang diberikan kepada kami adalah mengawasi tahapan pencalegan hingga DCT. Setelah tugas ini apakah ada pendelegasian tugas lainnya, kami belum tahu,” ujarnya.

Karena itu, terkait dengan penertiban baliho bacaleg, Suardana menyerahkannya kepada Pemkab Jembrana sesuai permintaan Bawaslu.

Sementara Kepala Kantor Satpol PP Jembrana Putu Widarta mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pemilu, baik KPU maupun Panwaslu terkait permintaan Bawaslu untuk menertibkan baliho bakal caleg.

Pantauan di lapangan, beberapa bacaleg sudah mulai memasang baliho di Kabupaten Jembrana, termasuk di jalan protokol.

“Kami juga melihat baliho yang di jalan protokol tersebut, itu menyalahi peraturan bupati tentang pemasangan atribut kampanye,” ujar Widarta. AN-MB