Denpasar (Metrobali.com)-

Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Buleleng mengharapkan semua penghuni Panti Jompo Jana Mara Pati di kabupaten setempat dapat dimasukkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2014.

“Dari DPT hasil perbaikan yang ditetapkan pada 1 November 2013, baru 15 orang dari 60 penghuni panti jompo yang sudah ada di DPT,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng Ketut Ariani, di Denpasar, Sabtu (16/11).

Menurut dia, meskipun penghuni jompo merupakan orang-orang yang sudah lanjut usia, mereka itu tetap mempunyai hak pilih sehingga hak konstitusionalnya mesti tidak boleh dikesampingkan.

“Jika memang sudah tidak dimungkinkan masuk DPT perbaikan, mereka itu harusnya dimasukkan pada daftar pemilih khusus dan nantinya mencoblos pada tempat pemungutan suara (TPS) yang terdekat dengan panti jompo,” ucap Ariani.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng Gede Suardana mengatakan pihaknya akan mendata lagi para penghuni Panti Jana Mara Pati.

“Akan masuk DPT dan TPS mana, kami masih menunggu petunjuk teknisnya. Intinya kami sependapat semua warga negara harus dijamin haknya dalam pemilu,” ucapnya.

Gede menambahkan untuk daftar pemilih khusus memang diperuntukkan bagi masyarakat yang mempunyai hak pilih, namun belum terdaftar dalam DPT alias pemilih tercecer.

“Daftar pemilih khusus ini datanya harus sudah pasti paling lambat H-14 pencoblosan atau sekitar pertengahan Maret 2014,” ujarnya.

Berdasarkan DPT hasil perbaikan terakhir, tercatat jumlah pemilih di Kabupaten Buleleng sebanyak 532.619 orang. Dari DPT itu, sebanyak 731 nama akan diverifikasi faktual kembali karena nomor induk kependudukannya (NIK) invalid.

“Sebaran NIK invalid terbesar kami temukan di Kecamatan Banjar sejumlah 282 pemilih dan yang terkecil di Kecamatan Gerokgak yakni enam pemilih,” kata Gede Suardana. AN-MB