Klungkung (Metrobali.com)-

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung, Bali, mendesak Komisi Pemilihan Umum setempat untuk menindaklanjuti rekomendasi tentang pelanggaran atribut kampanye.

“Sudah lama kami mengeluarkan surat rekomendasi itu,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Klungkung, Komang Artawan, di Semarapura, Minggu (12/1)

Menurut dia, surat rekomendasi itu dikirimkan sebelum KPU Kabupaten Klungkung 2014-2019 dikukuhkan oleh KPU Provinsi Bali.

“Sekarang ini KPU yang baru harus segera menindaklanjuti karena sampai sekarang masih marak pelanggaran kampanye,” kata Komang Artawan.

Namun Ketua KPU Kabupaten Klungkung Made Kariada justru mengaku belum menerima surat rekomendasi dari Panwaslu terkait pelanggaran pemasangan alat kampanye Pemilu 2014.

Menurut dia, justru calon anggota legislatif dan pengurus partai politik yang penuh kesadaran menurunkan alat peraga kampanyenya yang dinilai melanggar.

“Begitu tahu melanggar, mereka ada yang langsung turunkan sendiri baliho atau alat peraga yang mereka pasang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Klungkung, Nyoman Sucitra, mengaku tidak ada satu pun dari pihak KPU dan Panwaslu yang mengajak melakukan penertiban atribut kampanye.

“Selama belum ada yang mengajak atau memerintahkan, kami tidak bisa melakukan penertiban sendiri,” ujarnya. AN-MB