surat suara

Mangupura (Metrobali.com)-

Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Badung, Bali, telah menindaklanjuti penyalahgunaan formulir c6 (pemilih yang tak sesuai undangan) di tempat pemungutan suara 56 Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan.

“Kami sudah menindaklanjuti pengaduan itu dengan menyerahkan ke Polresta Denpasar untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Badung I Ketut Arka di Mangupura, Senin (14/4).

Sebelum menyerahkan laporan itu ke kepolisian, dia sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mempermudah proses penyidikan.

Selain temuan penyalagunaan formulir c6, pihaknya juga menerima tiga pengaduan lainnya yaitu dugaan politik uang dan tata cara rekapitulasi yang tidak sesuia atura.

Semua pengaduan itu sudah ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Dia berharap, penemuan kasus yang sudah diserahkan ke Poresta Denpasar itu bisa ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami berharap para pelaku yang terlibat dalam kecurangan pemilu itu bisa ditindak secapatnya sehingga tidak menjamur di daerah lain,” ujarnya.

Sementara itu, secara umum pelaksanaan pemilu di kabupaten terkaya di Pulau Dewata itu berjalan lebih baik dibanding lima tahun lalu.

Selain itu, masyarakat saat ini jauh lebih melek terhadap pelaksanaan pemilu yang terlihat dari tata cara melakukan pemilihan dan pengaduan yang dilakukan masyarakat setempat.

Dia tetap optimistis pelaksanaan Pemilu 2014 di Kabupaten Badung berjalan aman, damai, dan lancar berkat adanya dukungan penuh dari aparat kepolisian dan masyarakat setempat. AN-MB