Jembrana (Metrobali.com)-

Surat peringatan KPUD Jembrana yang dikirim ke sejumlah partai politik (parpol) peserta pemilu di Jembrana terkait atribut yang melanggar ternyata tidak digubris oleh sejumlah parpol dan calon legislatif. Pasalnya masih banyak terlihat atribut parpol dan caleg yang melanggar khusunya di jalan protokol.

Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan Rabu (6/11) saat dikonfirmasi mengaku telah berkirim surat rekomendasi ke KPUD Jembrana terkait atribut yang melanggar SK KPU Kabupaten Jembrana nomor 45 tentang penetapan zona pemasangan alat peraga. KPUD bersama pihak terkait diminta untuk menindaklanjuti atribut yang melanggar khususnya yang ada di sepanjang jalan protokol. 

Menurutnya sedikitnya ada 16 atribut di Kecamatan Negara dan Jembrana yang melanggar, baik berbentuk bendera, spanduk dan baliho. Diantaranya milik partai/caleg PKPI, Golkar, PDI-P, Hanura, Nasdem dan Calon DPD.

Sedangkan atribut yang  berada di luar jalan protokol, kata Pande, masih menunggu pelantikan PPL tanggal 13 November mendatang. “Setelah PPL dilantik, nanti mereka yang akan mengawasi dan melaporkan” ujar Pande.

Kepada KPUD, pihaknya berharap agar segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Termasuk baliho Gede Pasek Suardika (DPD) di jalan Ahmad Yani dan baliho Surya Paloh (Nasdem) di jalan Udayana yang dinilainya telah melanggar SK tentang penetapan zona atribut.

Sebelumnya KPUD Jembrana mengirimkan Surat peringatan kepada Parpol dan memberikan waktu hingga tanggal 5 November  untuk menertibkan atribut parpol yang melanggar.MT-MB